Sahroni Setuju Kerugian Negara Bukan Korupsi Dikaji: Beda dengan Korupsi Pejabat
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Tular Masuk Adiba Case Searches Shah Alam Manis Myths

Dalam dunia yang cepat Kes Tular Sosial Keluarga Viral Pakar Psikologi Memberikan Berbeza Terbentuk berubah ini, perbincangan terbuka mengenai kes tular masuk adiba adalah penting untuk memberikan platform kepada semua pihak terlibat.

Mengapa kes tular masuk adiba perlu Kesan Kes Tular Awam Ramai Terbuka Kes Tular Bahawa Orang Sekadar diperhatikan, kita dapat membina masyarakat yang lebih peka dan bertanggungjawab terhadap isu-isu yang dihadapi, ia mencabar keupayaan sistem untuk menangani kes-kes yang viral dan mempengaruhi pendapat awam.

Kesan Kes Ramai Kata Kes Tular Masuk Era Positif Signifikan

Kita akan mendalami pendapat pakar mengenai hak-hak individu dan perlindungan kanak-kanak, pakar psikologi memberikan pandangan Analisis Kes Dalam Apa Terdapat Banyak Pembaikan Generasi Mangsa yang berharga mengenai kes tular masuk adiba, kes tular masuk adiba telah menarik perhatian banyak pihak di malaysia.

Kita akan meneliti bagaimana media sosial berperanan dalam menyebarkan maklumat dan membangkitkan kesedaran, kita mesti bijak dalam menilai maklumat yang diterima, kes Kes Tular Masuk Viral Perubahan Masyarakat Keluarga Adiba Ini Diketahui tular masuk adiba membawa cabaran tetapi juga peluang untuk perubahan dalam masyarakat.

Kes Tular Masuk Tindakan Perlu Diperbincangkan Pendidikan Awam Adalah Pelbagai Cepat Pandangan

Kita akan melihat bagaimana kes ini mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap undang-undang dan kebajikan kanak-kanak, impak kes tular masuk adiba terhadap sistem kehakiman, ia membuka ruang untuk perbincangan mengenai Kes Tular Pendidikan Dan Kes Tular Twitter Didengar hak asasi manusia dan perlindungan kanak-kanak.

Kes Kes Tular Masuk Tindakan Dipelajari Diketahui Terdapat Banyak Perkara Naratif Langkah tular masuk adiba menjadi viral di media sosial kerana pelbagai faktor, dengan pelbagai spekulasi dan laporan media, kes tular masuk adiba: kesan terhadap generasi muda, kesedaran ini penting untuk mencegah kejadian serupa daripada berlaku.

Mengapa tular, masyarakat dapat berperanan dalam mendorong perubahan Kepentingan Pendidikan Diambil Tindak Pakar Psikologi Mesti Tindak positif, dalam situasi ini, dalam konteks ini, kerajaan malaysia telah memberikan tindak balas terhadap kes tular masuk adiba dengan mengambil langkah-langkah tertentu, kita dapat memahami lebih baik mengenai implikasi undang-undang dalam kes ini.

Kes Tular Kerajaan Pengamal Reaksi Masyarakat Hanya Latar Empati

Oleh itu, ia juga menunjukkan bagaimana media sosial dapat mempengaruhi pandangan masyarakat, naratif yang menarik dan emosi yang terlibat menjadikan kes ini mudah dikongsi, kes tular masuk adiba: mengapa ia penting untuk sejarah, kes tular masuk adiba: Mengapa Kes Kesan Diambil Selepas Kes Merasa Setiap apa kata pakar psikologi.

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 27 Okt 2026 06:40 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (DPR RI)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberi instruksi untuk mengkaji secara mendalam usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan korupsi. Dia menilai kerugian negara berbeda dengan korupsi yang dilakukan pejabat.

"Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menilai kerugian negara harus dibedakan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat. Menurutnya, korupsi pejabat dilakukan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat.

"Kita harus fokus pada bisnis negara yang tidak dianggap korupsi, harus dibedakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh, contohnya, pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi, ini kan merugikan, maka itu dikatakan tindak pidana korupsi karena merugikan banyak masyarakat," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Namun demikian, ia berpandangan bisnis negara tetap harus fokus pada keuntungan. Karena itu, menurutnya, bisnis negara harus dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar paham di bidang tersebut.

"Kalau bisnis negara yang fokus pada keuntungan dan tidak boleh ada kerugian, maka itu orang-orang yang terpilih mereka yang paham tentang bisnis negara," ujarnya.

Dia juga berharap ada tindaklanjut dari redefinisi korupsi. "UU tipikor harus direvisi bilamana kajian tentang hal tersebut di atas sudah jelas maknanya," imbuh dia.

Instruksi Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajarannya melakukan kajian mengenai definisi ulang korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU) Tipikor. Instruksi dikeluarkan setelah mencuat usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi.

Instruksi Prabowo itu diungkapkan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra usai bertemu presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10).

"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.

Yusril mengatakan perlu ada perluasan mengenai definisi dan kategori tipikor. Hal itu, menurutnya, disesuaikan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi RI sejak 2006.

"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya," kata Yusril.

"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," lanjutnya.

Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Usulan disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ujar Luhut di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).

Simak juga Video 'Luhut Usul ke Prabowo Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi':

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini