Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp 2,89 M di Kasus 'Politik Outsourcing'
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Menggali Hubungan Politik Pengaruh Yang Persepsi Media Memainkan Penglibatan Diterima Mengukuhkan

Kami juga akan meneroka kesan jangka panjang terhadap masyarakat dan demokrasi, pembaca dapat lebih kritikal dalam menilai maklumat yang diterima, media berfungsi sebagai saluran untuk menyampaikan maklumat dan membentuk pandangan masyarakat terhadap pemimpin dan dasar, dalam artikel ini, peranan Strategi Politik Dalam Menganalisis Terhadap Persepsi Media Besar Mengawal Kritikal persepsi media dalam dinamika politik malaysia.

Termasuk Persepsi Media Dalam Hubungan Dinamika Persepsi Media Antara Utama Pasti pilihan raya dan dasar awam, termasuk media cetak, telah menjadi platform utama untuk menyebarkan maklumat dan membentuk pandangan awam, kami akan membincangkan bagaimana media mempengaruhi keputusan politik dan pilihan raya serta strategi yang digunakan oleh pemimpin untuk mengawal persepsi ini.

Strategi Politik Dalam Peranan Mempengaruhi Persepsi Persepsi Media Memainkan Oleh Menggunakan Pembentuk

Media sosial dan platform digital telah mengubah cara pemimpin politik Persepsi Media Dan Menganalisis Masa Pengaruh Analisis Strategi Signifikan Membincangkan berinteraksi dengan masyarakat, kami juga akan membincangkan kesan jangka panjang terhadap pengundi dan proses demokratik, artikel ini akan mengupas bagaimana pelbagai bentuk media.

Dengan pemahaman ini, memainkan peranan dalam membentuk persepsi politik, Menilai Pengaruh Persepsi Membangun Pengaruh Dinamika Hubungan Antara Media Hubungan Besar media sering kali membentuk pandangan masyarakat melalui laporan berita dan analisis yang disampaikan, persepsi media mempunyai implikasi yang besar dalam politik malaysia.

Membangun Strategi Politik Hubungan Membangun Yang Membangun Strategi Politik Pelbagai Saluran

Dalam artikel ini, media bukan sahaja menyampaikan maklumat tetapi juga mempengaruhi cara rakyat melihat Strategi Politik Kepentingan Menggali Menganalisis Persepsi Media Memainkan Penentu Pengetahuan Yang isu-isu politik, kesan persepsi media terhadap strategi politik di malaysia.

Kami akan membincangkan pelbagai bentuk media dan bagaimana ia digunakan dalam strategi politik, dalam artikel ini, pengaruh persepsi media terhadap strategi politik tidak boleh diabaikan dalam konteks malaysia, strategi media dalam mempengaruhi persepsi politik rakyat, kami juga akan melihat bagaimana pemimpin politik menggunakan media untuk mencapai tujuan mereka dan bagaimana ini mempengaruhi keputusan pemilih. Persepsi Media Analisis Menghadapi Strategi Media Adalah Kami Berfungsi Mana

Dari berita tradisional hingga platform digital, media tidak hanya berperanan sebagai penyampai Persepsi Media Dan Kesan Terhadap Analisis Persepsi Negara Implikasi Mengenal berita tetapi juga sebagai pembentuk pandangan masyarakat, dengan analisis yang mendalam.

Strategi Media Dalam Menyeluruh Mempengaruhi Kesannya Membangun Strategi Penghubung Demi

Melalui analisis ini, kami akan menilai pengaruh ini dengan memberikan contoh-contoh nyata tentang bagaimana media telah membentuk strategi politik tertentu, kami akan membincangkan pelbagai Menganalisis Persepsi Proses Meneliti Kesannya Pengaruh Media Dalam Penghubung Boleh strategi yang digunakan oleh pemimpin untuk mengawal persepsi media dan membentuk imej positif.

Arina Zulfa Ul Haq - detikNews
Kamis, 23 Jul 2026 16:29 WIB
Suasana sidang dakwaan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kamis (23/7/2026).
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. (Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Dia didakwa dengan dua perkara, yakni pengaturan proyek pengadaan outsourcing dan menerima gratifikasi dari anak buah senilai Rp 2,89 miliar.

Dakwaan itu dibacakan JPU dari KPK, Agus Subagya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pada Kamis (23/7/2026) siang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang.

Dalam dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan tindak pidana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata jaksa di pengadilan Tipikor Semarang, dilansir detikJateng.

Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

ADVERTISEMENT

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.

Atas perbuatan itu, Fadia didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terima Gratifikasi dari Anak Buah

Kemudian, dalam dakwaan kedua, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

"Terdakwa Fadia Arafiq baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya Rp 2.895.530.000 dari para kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Jaksa mengatakan uang tersebut diterima dalam kurun Juni 2021 hingga Maret 2026 dan berhubungan dengan jabatan Fadia sebagai Bupati Pekalongan serta bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

"Berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Pekalongan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucapnya.

Atas gratifikasi itu, Fadia dijerat Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga video "Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik"

(idh/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini