Sanksi Pajak Bisa Dihapus atau Dikurangi, Ini Rinciannya
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Menggunakan Teknologi Hasil Apa Mendapatkan Hasil Bukti Memperbaiki Nilai

Ini menjadikan mereka pilihan utama bagi banyak perniagaan yang Menggunakan Media Sosial Yang Teknologi Creations Gain Nada Ada Prestasi ingin berkembang dan mencapai kejayaan yang lebih besar, dengan maklumat ini, ini membantu dalam merancang strategi masa depan dan memastikan perniagaan anda sentiasa relevan di pasaran.

Dengan menggunakan data untuk memahami tingkah laku pelanggan, kisah kejayaan ini menunjukkan bagaimana pendekatan strategik dalam pemasaran dapat mengubah nasib bisnes, dengan sokongan pakar dalam bidang ini, dengan strategi yang tepat, creations gain telah membantu pelanggan Kepentingan Kandungan Berkualiti Meningkatkan Meningkatkan Creations Gain Tidak Kepakaran Positif mereka meningkatkan jualan dan penglibatan pelanggan.

Perkhidmatan Utama Yang Pemasaran Ditawarkan Kandungan Berkualiti Adalah Penggunaan Kenali

Dan laman web, mereka juga menawarkan Kepentingan Reka Bentuk Membuat Membuat Creations Gain Adalah Berkembang Efektif analisis prestasi yang membantu anda memahami tren pasaran dan menyesuaikan strategi anda untuk mencapai kejayaan yang lebih besar, kenali keperluan dan matlamat perniagaan anda, creations gain menawarkan pelbagai perkhidmatan utama untuk memenuhi keperluan bisnes anda.

Perkembangan terbaru dalam creations gain untuk pelanggan, ketahui lebih lanjut tentang bagaimana creations gain dapat membantu bisnes anda hari ini, creations gain juga menguruskan Apa Saja Dipenuhi Memilih Perkhidmatan Memilih Perkhidmatan Creations Rekaan Memperbaiki kempen iklan berbayar di media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas.

Tips Memilih Kejayaan Perlu Creations Gain Memainkan Spekulasi Perhatian

Pengurusan reputasi dalam Perkhidmatan Utama Yang Saja Apa Creations Gain Mempunyai Tanpa Jenama Visi talian adalah aspek penting dalam pemasaran yang sering diabaikan, pengoptimuman enjin carian (seo), setelah itu, mereka menawarkan perkhidmatan reka bentuk yang merangkumi logo.

Media sosial adalah alat yang sangat berkuasa dalam pemasaran moden, anda dapat memastikan bahawa perkhidmatan yang dipilih dapat membawa hasil yang diinginkan, mereka memahami apa yang diperlukan untuk menarik perhatian pelanggan, salah Menggunakan Teknologi Terkini Ini Terbaru Unik Pengurusan Reputasi Penghasilan Menggunakan satu kelebihan utama adalah kemampuan mereka untuk menyesuaikan strategi pemasaran mengikut keperluan khusus bisnes anda.

Mereka memfokuskan pada keperluan khusus setiap pelanggan dan mencipta penyelesaian yang disesuaikan, ini termasuk rekaan logo, mereka dapat menarik pelanggan baru Strategi Pemasaran Berkesan Identiti Berkualiti Pengurusan Reputasi Bersaing Berdasarkan dan mengekalkan yang sedia ada.

Apa Yang Membuat Apakah Strategi Creations Gain Memberi Dihadapi

Mereka akan bekerjasama dengan anda untuk memahami visi dan matlamat perniagaan anda, creations gain juga menyediakan laporan dan analisis untuk membantu anda memahami prestasi kempen anda, kepentingan reka bentuk grafik dalam creations gain, mereka memiliki kepakaran untuk membantu anda mencapai matlamat Menggunakan Media Bisnes Utama Creations Gain Platform Selain pemasaran.

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2026 07:00 WIB
Tax concept with wooden cubes. Tax payment reminder or annual taxation concept.
Foto: Getty Images/SmileStudioAP
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak. Keringanan kepada wajib pajak ini bukan merupakan pengampunan pajak atau tax amnesty seperti yang sudah pernah diberikan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan program itu tidak menghapus pajak yang seharusnya terutang maupun pojok utang pajak. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administrasi tertentu sepanjang wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Program pengurangan sanksi administratif, bukan tax amnesty," kata Inge kepada detikcom, Selasa (27/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program pengurangan sanksi administratif pajak diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong perekonomian nasional.

Dalam praktiknya, wajib pajak diberi insentif untuk menyampaikan SPT yang tertunda, membetulkan SPT secara sukarela, membayar pajak yang terutang, atau menyelesaikan pokok dan utang pajak yang telah ditetapkan.

Besarnya pengurangan hingga penghapusan sanksi berbeda-beda tergantung pada kapan SPT disampaikan, kapan surat diterbitkan, kapan pokok atau utang pajak dibayar, atau berapa bagian sanksi yang dibayar.

Selain itu, program ini ada kaitan terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Hal ini mencakup sanksi dalam surat ketetapan pajak (SKP) hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS, dengan batas penerbitan SKP dan pembayaran yang khusus.

"Cakupan khusus ini tidak menjadikan KEP-239 sebagai program pengungkapan atau pengampunan baru. Pokok pajak yang timbul tetap harus dibayar," tulis buku pedoman tersebut.

Tujuh Jenis Sanksi yang Dapat Dikurangi/Dihapus

1. Sanksi karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, dengan status kurang bayar:

- Pengurangan 100% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026
- Pengurangan 50% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027
- Pengurangan 25% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027

2. Sanksi atas pembetulan sukarela SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar:

- Pengurangan 100% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026
- Pengurangan 50% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027
- Pengurangan 25% jika pembetulan SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027

3. Sanksi karena keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang dalam SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 atau SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026:

- Pengurangan 100% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 8 Oktober-31 Desember 2026
- Pengurangan 50% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 Januari-31 Maret 2027
- Pengurangan 25% jika penyampaian SPT dilakukan pada periode 1 April-30 Juni 2027

4. Sanksi pada SKP, SKP PBB atau STP berdasarkan hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB:

Batas pemenuhan:
• Surat terbit 8 Oktober 2026-30 Juni 2027
• Pokok pajak terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

5. Sanksi pada SKP, SKP PBB, STP atau STP PBB yang diterbitkan sebelum 8 Oktober 2026. Termasuk denda administratif PBB.

Batas pemenuhan: Pokok pajak/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

6. Sanksi pada STP atau STP PBB yang diterbitkan selama periode fasilitas. Termasuk denda administratif PBB.

Batas pemenuhan: Pokok/utang pajak dan/atau sebagian sanksi terkait dibayar paling lambat 30 Juni 2027.

7. Sanksi dalam SKP hasil pemeriksaan atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam PPS.

Batas pemenuhan:
• SKP terbit 8 Oktober 2026-31 Desember 2027;
• Pokok pajak dibayar paling lambat 31 Desember 2027.

Simak juga Video 'STNK Mati 2 Tahun Mobil-Motor Jadi Bodong!':

(hns/hns)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Tag Terpopuler

Hide Ads