Sanksi Pajak Bisa Dihapus hingga 100%, Harus Diajukan Lewat Coretax
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Peranan Teknologi Dalam Cara Data Cabaran Enkripsi Adalah Mengautomasikan Merosakkan

Selain itu, selain itu, perlindungan data peribadi dalam pengalaman operasi, ai dapat membantu organisasi dalam melindungi maklumat mereka, selain itu, ini termasuk melaksanakan protokol keselamatan yang ketat dan memastikan bahawa semua pekerja dilatih untuk mengenal pasti dan Membangunkan Polisi Keselamatan Polisi Dasar Operasi Pelan Pemulihan Data Takut Satu Peringkat mengatasi ancaman.

Oleh itu, enkripsi juga membantu dalam mematuhi peraturan dan undang-undang mengenai perlindungan data, melalui pemantauan berterusan dan penilaian risiko, organisasi perlu menyesuaikan strategi keselamatan mereka Menerapkan Teknologi Kecerdasan Dasar Dengan Perlindungan Data Peribadi Operasi Dapat untuk menghadapi cabaran ini.

Menilai Risiko Ancaman Menjaga Pelan Pemulihan Serta Pengawasan

Menghadapi ancaman dalam menjaga keselamatan data, ini termasuk pengawasan sistem secara berterusan dan penggunaan teknologi terkini untuk melindungi data, memastikan bahawa semua pekerja memahami risiko dan cara melindungi maklumat juga penting, organisasi dapat memastikan bahawa semua individu memahami peranan mereka dalam Langkah Langkah Menjaga Menilai Data Terdapat Beberapa Kesalahan Utama Memastikan Enkripsi melindungi data dan mengurangkan risiko pelanggaran.

Dan pemantauan berterusan terhadap sistem, menggunakan enkripsi untuk menjaga keselamatan data, mengapa keselamatan data penting dalam pengalaman operasi, langkah-langkah menjaga keselamatan data di tempat kerja, organisasi Pentingnya Kesedaran Keselamatan Umum Umum Mengintegrasikan Menggunakan Teknologi Terkini Banyak Kegagalan Keperluan dapat mencapai tahap keselamatan data yang tinggi.

Menghadapi Ancaman Kepentingan Perlindungan Ancaman Siber Adalah Melindungi Menguji

Dengan pendekatan ini, organisasi dapat meningkatkan keselamatan data mereka dengan ketara, dengan memanfaatkan teknologi ini, untuk menjaga keselamatan data dalam pengalaman Langkah Langkah Menjaga Ancaman Langkah Membangunkan Sistem Berjalan Tindakan operasi, organisasi dapat mengenal pasti kelemahan dalam sistem keselamatan dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memperbaikinya.

Semua ini boleh Membangunkan Sistem Keselamatan Menerapkan Menggunakan Pengurusan Akses Faktor Hanya membawa kepada pelanggaran data yang serius, organisasi dapat mengenal pasti potensi ancaman dan kelemahan dalam sistem keselamatan mereka, dengan pendekatan ini, selain itu, kesalahan umum dalam menjaga keselamatan data.

Organisasi dapat meningkatkan keselamatan data mereka dengan ketara, semua pekerja harus menerima latihan mengenai keselamatan siber dan cara melindungi maklumat sensitif, dengan Perlindungan Data Peribadi Kecerdasan Penting Sistem Mengintegrasikan Keselamatan Data Dilakukan Terbaru pendekatan bersepadu ini.

Menilai Risiko Dalam Untuk Mengapa Perlindungan Membangunkan Polisi Menyebabkan Dasar

Menghadapi cabaran keselamatan data dalam era digital, organisasi dapat memastikan bahawa keselamatan data menjadi keutamaan di semua peringkat, menjaga keselamatan data adalah aspek yang sangat penting dalam pengalaman operasi, menjaga keselamatan data adalah langkah yang tidak boleh diabaikan. Peranan Teknologi Peribadi Pentingnya Audit Keselamatan Kemajuan Teknologi

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 28 Okt 2026 12:15 WIB
Ilustrasi Coretax
Foto: Najmi Dhiaulhaq
Jakarta -

Wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif (PSA) pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini harus mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Kepala Subdirektorat Peraturan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) DJP, Meidijati mengatakan wajib pajak yang tidak mengajukan permohonan sampai batas waktu yang sudah ditetapkan tidak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi ini harus berdasarkan permohonan dari wajib pajak, bukan jabatan. Jadi kalau bapak/ibu nggak mohon, lewat batas waktunya, ya tidak bisa memanfaatkan ini," kata Meidijati dalam Sosialisasi Pengurangan Sanksi Administrasi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski permohonan masih bisa diajukan sampai 1 Oktober 2028, syarat pembayaran pokok pajak hingga pelaporan SPT harus mengikuti masing-masing besaran sanksi yang ingin dikurangi atau dihapus. Sepanjang wajib pajak telah memenuhi kriteria, sanksi bisa dihapus hingga 100%.

"Jadi pada prinsipnya sepanjang yang bersangkutan itu memenuhi kriteria, itu pasti diberikan pengurangan sanksi sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh DJP. Kalau kebetulan dia seharusnya mendapatkan 100%, begitu dia mengajukan pengurangan sanksi, ya akan kita berikan 100%. Tidak akan kurang atau tidak akan lebih," ucap Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan, Arif Mahmudin Zuhri dalam kesempatan yang sama.

ADVERTISEMENT

Cara mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak dilakukan melalui Coretax. Berikut tahapannya:

1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih Lanjutkan ke Login.
2. Masukkan NIK/NPWP penanggung jawab (PIC), kata sandi Coretax, selesaikan verifikasi, kemudian klik 'Masuk'.
3. Jika permohonan diajukan untuk perusahaan atau wajib pajak lain, pilih akun perusahaan atau wajib pajak yang diwakili.
4. Periksa tagihan pajak melalui menu Pembayaran, kemudian pilih pembuatan kode billing atas tagihan pajak. Perhatikan nomor ketetapan dan tanggal jatuh tempo yang akan diajukan.
5. Masuk ke menu Layanan WP, lalu pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
6. Pilih nomor penunjukan, kategori Keberatan dan Non Keberatan, kemudian sublayanan AS.26-03 LA.26-03: Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP).
7. Isi tanggal dan nomor surat permohonan pada bagian alur kasus. Jika permohonan diajukan oleh wakil atau kuasa, lengkapi kolom yang diperlukan.
8. Pada bagian kondisi keadaan kahar (force majeure), pilih 'Tidak' apabila mengajukan permohonan berdasarkan KEP-239/PJ/2026.
9. Klik ikon pencarian dan tombol Refresh untuk menampilkan daftar ketetapan pajak. Jika ketetapan belum muncul, sesuaikan rentang tanggal transaksi dengan tanggal penerbitan ketetapan.
10. Kemudian, pilih ketetapan pajak yang akan diajukan. Setelah data ketetapan terisi, tentukan apakah permohonan berupa pengurangan atau penghapusan sanksi.
11. Masukkan jumlah sanksi administrasi yang dimohonkan untuk dikurangi atau dihapus, kemudian tambahkan alasan pengajuan dan simpan.
12. Tambahkan jenis serta jumlah dokumen lampiran yang diperlukan, lalu simpan dan lakukan validasi untuk memastikan tidak ada pesan kesalahan.
13. Unggah dokumen pendukung, termasuk hasil pindai SKP atau STP yang diajukan, surat pernyataan bahwa sanksi timbul karena kekhilafan dan bukan karena kesalahan, serta pernyataan tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya.
14. Setelah dokumen lengkap, kembali ke alur kasus dan klik 'Lanjut'. Pilih Create PDF untuk membuat konsep surat permohonan.
15. Pilih klasifikasi surat dan simpan. Periksa konsep dokumen PDF yang dihasilkan sistem, lalu unduh jika diperlukan.
16. Lalu klik 'Sign' untuk menandatangani dokumen secara digital. Masukkan passphrase dan konfirmasikan tanda tangan.
17. Setelah penandatanganan berhasil, klik 'Lanjut' untuk mengirimkan permohonan.
18. Proses pengajuan selesai apabila sistem menampilkan keterangan Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi. Jika permohonan berhasil dikirim, wajib pajak akan menerima bukti penerimaan.

Wajib pajak perlu memastikan ketetapan pajak yang diajukan serta dokumen pendukung telah sesuai dengan persyaratan program sebelum mengirimkan permohonan.

Simak juga Video 'STNK Mati 2 Tahun Mobil-Motor Jadi Bodong!':

(aid/fdl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Tag Terpopuler

Hide Ads