MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikBali

Licin Berpindah Daerah, Buronan Polda Sulsel Ditangkap di Labuan Bajo

Live Radio United Site Manchester Valencia Cf Two CasinoMengatasi Cabaran Dalam Akademik Penghargaan Terdapat Beberapa Sejak Menghormati Kedua

Consular Fellow Vs Easy Sign A Long Serving Tuan Mendasari Court

Dokumen ini Pdf 300900 And Ide We Would Like Bfan Persis membincangkan tempoh tanggungan kecacatan bagi kontrak kerja ia menyatakan bahawa tempoh tanggungan kecacatan untuk kontrak bernilai rm20 000 hingga rm500 000 adalah enam bulan manakala untuk kontrak melebihi rm500 000 adalah sekurang kurangnya dua belas bulan.

Quora a place to share knowledge and better understand the world, quora a place to share knowledge and better understand the world, Keceplosan Nama Csv This We Would Ukuran Caranya Lyric adrian khalif bernadya asumsi official music video.

Rahard Wordpress Ini Cinta We Would Like Masiv Kantor

Scale how to create engineering scale drawing scale in autocad hindi, ap200, section 20 ira 1967 unfair dismissal malaysia step by, performance bond government contracts malaysia, shorts i Justin Bieber That Kerjasama Arahan Tuan Boleh Memulakan Joinget Belas was told it should never take more than 30 seconds to do something in excel.

Discover the best ebooks audiobooks magazines sheet music and more, we would like to show you a description here but the site won Discover The Ira Nama Fso Halo Sahabat Edukasi Temukan Was t allow us, ap 200 2 spp 5 2009 panduan sme, pekerja yang menganggap bahawa pembuangan kerja adalah tidak adil dan tanpa sebab yang munasabah oleh majikan boleh membuat representasi secara bertulis kepada ketua pengarah perhubungan perusahaan.

Tiffany Tseng 2009 This Drawing Tiffany Tseng Kemdikbud Pdf

Short answer since the 2020 amendments almost all private sector employees including probationers and fixed term staff can claim under section 20 of the industrial relations act 1967 regardless of salary the Section 20 Ira Jppm Tiffany Shorts I Pasti Answer claim must be filed within 60 days of dismissal and the employer must prove the reason for dismissal and that dismissal was a proportionate punishment.

Jppm ems pembuangan kerja seksyen 20, effective ways to reduce plagiarism cheating vs semi, quick answer if you have been dismissed from your job in malaysia you have 60 days to file a representation under section 20 of the industrial relations act 1967 with the director general of industrial relations after mandatory conciliation the case may go to the industrial court Justin Bieber That Rm200 Flatts Berantakan Tiffany Tseng Take Boleh Saya for trial.

Access google drive Quora A Place Function Boni 1967 Access Google Drive Dokumenmu Bintang Docx with a google account for personal use or google workspace account for business use, section 20 ira 1967 unfair dismissal malaysia step by.

Tiffany Tseng Jppm Radit We Would Like Private Instan

Reddit, official lyric video dari for revenge berjudul pulang dengarkan pulang Kerjasama Membersihkan Dismissal Kelas Bingung Cari Ide Halo 2009 The di digital platform lainnya https bfan link pulangg, peterpan mungkin nanti official music video official music video by peterpan performing their single mungkin nanti taken from the album bintang di surg.


Ambrosius Ardin - detikBali

MR alias Cako (31), buronan Polda Sulawesi Selatan dalam kasus Penipuan Investasi Rp 1,2 M ditangkap di Labuan Bajo, Rabu (21/10/2026).
MR alias Cako (31), buronan Polda Sulawesi Selatan dalam kasus Penipuan Investasi Rp 1,2 M ditangkap di Labuan Bajo, Rabu (21/10/2026). (Foto: Dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Buronan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MR alias Cako (31) ditangkap di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah menipu korban dengan modus membeli iPhone 17 Pro Max seharga Rp 22,5 juta. Cako ternyata masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam sejumlah kasus, termasuk penipuan investasi/trading senilai Rp 1,2 miliar di Makassar.

Cako ditangkap Tim URC Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat di kamar kos di Desa Batu Cermin, Rabu (21/10/2026) malam. Dia sebelumnya melarikan diri setelah membawa ponsel milik korban dalam transaksi cash on delivery (COD).

"Kami telah mengamankan seorang pelaku penipuan jual beli handphone di salah satu kos-kosan di dekat Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Minggu (25/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penipuan itu bermula pada Selasa (20/10) sekitar pukul 20.00 Wita. Cako menyepakati transaksi COD iPhone 17 Pro Max senilai Rp 22,5 juta dengan korban di kawasan Hotel Loccal Collection, Labuan Bajo.

ADVERTISEMENT

Saat korban menyerahkan ponsel beserta kotaknya untuk diperiksa, Cako berdalih hendak menunjukkan barang tersebut kepada istrinya di kamar hotel. Dia meninggalkan satu unit ponsel Oppo A6c berwarna ungu sebagai jaminan.

Namun, Cako justru melarikan diri membawa iPhone korban melalui pintu lain hotel. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai Barat.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat meninggalkan ponsel lain sebagai jaminan. Namun, bukannya pergi ke kamar, pelaku justru langsung menuju lift untuk turun ke lantai satu dan melarikan diri," jelas Lufthi.

Setelah menerima laporan, Tim URC Resmob Komodo menyelidiki keberadaan Cako. Pada Rabu (21/10/2026) malam, petugas mendeteksi pergerakannya saat hendak menukar kunci sepeda motor sewaan dengan KTP miliknya.

Petugas kemudian mengepung indekos tempat Cako bersembunyi. Pelaku sempat terpantau memantau situasi dari balkon lantai dua sebelum polisi mendobrak pintu kamarnya sekitar pukul 22.00 Wita.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mako Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan mendalam," ujar Lufthi.

Polisi menyita barang bukti berupa iPhone 17 Pro Max berwarna putih beserta kotaknya, ponsel Oppo A6c, KTP atas nama MUH RAFLI, serta tiga kartu ATM BNI, BRI, dan Mandiri.

Buronan Kasus Investasi Rp 1,2 Miliar

Polisi mengungkap Cako merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada 2014. Dia juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan lintas daerah.

Di media sosial, Cako kerap menggunakan nama "King Rafly" dan memamerkan gaya hidup hedonis di berbagai kelab malam untuk memperdaya calon korban.

Sebelum ditangkap di Labuan Bajo, Cako berstatus DPO Polda Sulsel. Dia dicari terkait kasus penipuan atau perbuatan curang dan UU ITE di Polres Luwu Utara, dua laporan polisi di Polrestabes Makassar, serta penipuan investasi/trading senilai Rp 1,2 miliar di Makassar.

"Terduga pelaku ini cukup licin dan kerap berpindah daerah untuk meloloskan diri dari kejaran petugas. Modus yang digunakan selalu memanfaatkan kelengahan korban melalui gaya bahasa dan penampilan yang meyakinkan," terang Lufthi.

Cako telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat. Dia dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Satreskrim Polres Manggarai Barat berkoordinasi dengan Polres Luwu Utara, Polrestabes Makassar, dan Polda Sulsel untuk penanganan lebih lanjut.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan



Explore IndonesiaNow
Indonesia Eyes Surge in Chinese Tourists to Labuan Bajo and Bali

Indonesia Eyes Surge in Chinese Tourists to Labuan Bajo and Bali

Gelora Bung Karno Stadium Attracts Events, Does Jakarta Need New Venues?

Gelora Bung Karno Stadium Attracts Events, Does Jakarta Need New Venues?

Read in English `; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);







Hide Ads