Vonis terhadap pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu-sabu di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terpaut jauh. Pecatan polisi Bripka Irfan alias Karol dihukum 7 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anita, divonis dua kali lebih berat, yakni 14 tahun penjara. Keduanya terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Selain hukuman penjara, Karol yang sebelumnya bertugas di Polres Bima Kota itu juga dijatuhi denda Rp 200 juta. Sementara itu, Anita dikenai denda Rp 500 juta.
2 Kaki Tangan Karol Ikut Divonis
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Tarekh Chandra bersama anggota Dewi Yolanda Sari dan Isnania Nine Marta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bima, Kamis (29/10/2026). Sidang dimulai pukul 16.00 Wita dan berakhir pukul 19.15 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Karol dan Anita, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni Yusril dan Herman. Keduanya merupakan kaki tangan pasutri tersebut. Yusril dan Herman masing-masing divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 2,5 juta.
Seusai persidangan, para terdakwa mengaku akan berupaya mengajukan banding atas vonis tersebut.
Vonis Lebih Ringan
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sahrurahman mengatakan masih mempertimbangkan langkah hukum untuk mengajukan banding.
"Iya seperti itu. Tapi kami masih berpikir-pikir untuk ajukan banding," ucap Sahrurahman dikonfirmasi detikBali.
Sahrurahman menyebut vonis terhadap keempat terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Karol sebelumnya dituntut 14 tahun penjara karena terbukti mengedarkan sabu saat masih berstatus polisi aktif sebelum dipecat. Sementara itu, Anita dituntut 12 tahun penjara.
"Untuk Herman dan Yusril sama-sama dituntut 12 tahun penjara," tandasnya.

















































