Akhirnya pemerintah merilis aturan resmi perihal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Regulasi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 28 Oktober 2026.
Aturan BSU Kemnaker 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan menetapkan persyaratan penerima.
Adanya regulasi resmi ini memberikan kepastian atas pencairan BSU 2026, sehingga masyarakat terutama pekerja mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Bagi yang ingin mengetahui, simak rangkuman di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Aturan BSU Kemnaker 2026
Peraturan BSU ini dibuat dengan pertimbangan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh guna mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah.
Dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang BSU berisikan beberapa poin berikut:
- Penerima BSU, persyaratan, dan pengecualian penerima
- Ketentuan batas gaji yang berhak menerima BSU
- Nominal BSU
- Pembulatan UMP/UMK
Syarat Penerima BSU 2026 Resmi
Regulasi sebelumnya, persyaratan penerima BSU tertuang dalam ayat (2) Pasal 3. Ketentuan tersebut mengalami perubahan pada Permenaker yang baru. Adapun syarat penerima BSU 2026 sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK KTP
- Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota polisi
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 disebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan. Regulasi ini tetap berlaku karena tidak termasuk poin yang diubah dalam Permenaker terbaru.
Ketentuan Gaji Penerima BSU 2026
Dalam ketentuan ayat (5) Pasal 4 disebutkan beberapa poin perihal syarat gaji penerima BSU, yakni:
- Nominal syarat gaji tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Bagi buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3.500.000, maka syarat gaji yang berlaku adalah setara UMK.
- Apabila wilayah tidak menetapkan UMK, makan syarat gaji yang berlaku mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Nominal BSU 2026 yang Diterima Pekerja
Sebagaimana pengumuman yang dilakukan pemerintah beberapa pekan lalu, nominal BSU 2026 yakni Rp 300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan dengan sistem pembayaran secara sekaligus. Artinya, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 saat pencairan di rekening.
Bantuan BSU akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemnaker.
Rincian Upah Minimum Se-Indonesia
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, penerima BSU yang syarat gaji yang lebih besar dari Rp 3.500.000 akan mengacu pada upah minimum. Berikut rincian dari masing-masing wilayah di Indonesia:
1. Provinsi Aceh
Untuk seluruh wilayah kabupaten/kota Aceh kecuali Aceh Tamiang dan Banda Aceh, upah minimum yang dibulatkan yakni Rp 4.000.000. Sementara untuk Aceh Tamiang sebesar Rp 4.000.000 dan Banda Aceh Rp 4.200.000. Ini menjadi batas nominal yang berhak menerima BSU.
2. Provinsi Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.600.000
Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.600.000
Kabupaten Labuhan Batu: Rp 3.800.000
Kabupaten Asahan: Rp 3.600.000
Kabupaten Karo: Rp 3.900.000
Kabupaten Deli Serdang: Rp 4.100.000
Kabupaten Serdang Bedagai: Rp 3.700.000
Kabupaten Batu Bara: Rp 4.000.000
Kabupaten Labuhan Batu Selatan: Rp 3.700.000
Kabupaten Labuhan Batu Utara: Rp 3.700.000
Kota Sibolga: Rp 3.700.000
Kota Medan: Rp 4.400.000
3. Provinsi Riau:
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp 3.800.000
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp 3.800.000
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp 4.000.000
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp 4.000.000
Kabupaten Rokan Hilir: Rp 3.800.000
Kabupaten Pelalawan: Rp 3.900.000
Kabupaten Siak: Rp 4.100.000
Kabupaten Kampar: Rp 3.900.000
Kabupaten Rokan Hulu: Rp 3.900.000
Kabupaten Bengkalis: Rp 4.200.000
Kota Pekanbaru: Rp 4.000.000
Kota Dumai: Rp 4.500.000
4. Provinsi Jambi
Kabupaten Sarolangun: Rp 3.600.000
Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.700.000
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp 3.600.000
Kota Jambi: Rp 3.900.000
5. Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp 4.000.000
Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp 4.000.000
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp 4.000.000
Kabupaten Ogan Ilir: Rp 4.000.000
Kabupaten Empat Lawang: Rp 4.000.000
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp 4.000.000
Kota Prabumulih: Rp 4.000.000
Kota Pagar Alam: Rp 4.000.000
Kota Lubuklinggau: Rp 4.000.000
Kabupaten Muara Enim: Rp 4.200.000
Kabupaten Lahat: Rp 4.100.000
Kabupaten Musi Rawas: Rp 4.100.000
Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 4.100.000
Kabupaten Banyuasin: Rp 4.000.000
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp 4.000.000
Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp 4.100.000
Kota Palembang: Rp 4.200.000
6. Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka: Rp 4.100.000
Kabupaten Belitung: Rp 4.100.000
Kabupaten Bangka Barat: Rp 4.100.000
Kabupaten Bangka Tengah: Rp 4.100.000
Kabupaten Bangka Selatan: Rp 4.100.000
Kabupaten Belitung Timur: Rp 4.100.000
Kota Pangkalpinang: Rp 4.100.000
7. Kepulauan Riau
Kabupaten Lingga: Rp 3.900.000
Kota Tanjungpinang: Rp 3.900.000
Kabupaten Natuna: Rp 3.900.000
Kabupaten Karimun: Rp 4.300.000
Kabupaten Bintan: Rp 4.600.000
Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp 4.300.000
Kota Batam: Rp 5.400.000
8. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu: Rp 5.800.000
Kota Administrasi Jakarta Selatan: Rp 5.800.000
Kota Administrasi Jakarta Timur: Rp 5.800.000
Kota Administrasi Jakarta Pusat: Rp 5.800.000
Kota Administrasi Jakarta Barat: Rp 5.800.000
Kota Administrasi Jakarta Utara: Rp 5.800.000
9. Jawa Barat
Kabupaten Bogor: Rp 5.200.000
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.900.000
Kabupaten Bandung: Rp 4.000.000
Kabupaten Sumedang: Rp 4.000.000
Kabupaten Subang: Rp 3.800.000
Kabupaten Purwakarta: Rp 5.100.000
Kabupaten Karawang: Rp 5.900.000
Kabupaten Bekasi: Rp 6.000.000
Kabupaten Bandung Barat: Rp 4.000.000
Kota Bogor: Rp 5.500.000
Kota Bandung: Rp 4.800.000
Kota Bekasi: Rp 6.000.000
Kota Depok: Rp 5.600.000
Kota Cimahi: Rp 4.100.000
10. Jawa Tengah
Kota Semarang: Rp 3.800.000
11. Jawa Timur
Kabupaten Malang: Rp 3.900.000
Kabupaten Pasuruan: Rp 5.200.000
Kabupaten Sidoarjo: Rp 5.200.000
Kabupaten Mojokerto: Rp 5.200.000
Kabupaten Gresik: Rp 5.200.000
Kota Malang: Rp 3.800.000
Kota Pasuruan: Rp 3.600.000
Kota Surabaya: Rp 5.300.000
Kota Batu: Rp 3.600.000
12. Banten
Kabupaten Tangerang: Rp5.300.000
Kabupaten Serang: Rp 5.200.000
Kota Tangerang: Rp 5.400.000
Kota Cilegon: Rp 5.500.000
Kota Serang: Rp 4.700.000
Kota Tangerang Selatan: Rp 5.300.000
13. Bali
Kabupaten Badung: Rp 3.800.000
14. Kalimantan Barat
Kabupaten Ketapang: Rp 3.600.000
15. Kalimantan Tengah
Kabupaten Kotawaringin Barat: Rp 4.000.000
Kabupaten Kotawaringin Timur: Rp 3.800.000
Kabupaten Kapuas: Rp 3.800.000
Kabupaten Barito Selatan: Rp 4.100.000
Kabupaten Barito Utara: Rp 4.100.000
Kabupaten Sukamara: Rp 4.000.000
Kabupaten Lamandau: Rp 4.000.000
Kabupaten Seruyan: Rp 4.100.000
Kabupaten Katingan: Rp 3.800.000
Kabupaten Pulang Pisau: Rp 3.800.000
Kabupaten Gunung Mas: Rp 3.800.000
Kabupaten Barito Timur: Rp 3.800.000
Kabupaten Murung Raya: Rp 4.000.000
16. Kalimantan Selatan
Kota Palangka Raya: Rp 3.800.000
Kabupaten Balangan: Rp 3.800.000
Kabupaten Banjar: Rp 3.800.000
Kabupaten Barito Kuala: Rp 3.800.000
Kabupaten Hulu Sungai Selatan: Rp 3.800.000
Kabupaten Hulu Sungai Tengah: Rp 3.800.000
Kabupaten Tanah Laut: Rp 3.800.000
Kabupaten Tapin: Rp 3.800.000
Kabupaten Kotabaru: Rp 4.000.000
Kabupaten Tabalong: Rp 3.900.000
Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 3.800.000
Kota Banjarmasin: Rp 3.900.000
Kota Banjarbaru: Rp 3.900.000
17. Kalimantan Timur
Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 3.800.000
Kabupaten Paser: Rp 3.800.000
Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.300.000
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 4.000.000
Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.100.000
Kabupaten Berau: Rp 4.400.000
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.200.000
Kota Balikpapan: Rp 3.900.000
Kota Samarinda: Rp 4.000.000
Kota Bontang: Rp 3.800.000
18. Kalimantan Utara
Kabupaten Malinau: Rp 4.100.000
Kabupaten Bulungan: Rp 4.000.000
Kabupaten Tana Tidung: Rp 3.900.000
Kabupaten Nunukan: Rp 3.900.000
Kota Tarakan: Rp 4.800.000
19. Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow: Rp 4.100.000
Kabupaten Minahasa: Rp 4.100.000
Kabupaten Kepulauan Sangihe: Rp 4.100.000
Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 4.100.000
Kabupaten Minahasa Selatan: Rp 4.100.000
Kabupaten Minahasa Utara: Rp 4.100.000
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Rp 4.100.000
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Rp 4.100.000
Kabupaten Minahasa Tenggara: Rp 4.100.000
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Rp 4.100.000
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Rp 4.100.000
Kota Bitung: Rp 4.100.000
Kota Tomohon: Rp 4.100.000
Kota Kotamobagu: Rp 4.100.000
Kota Manado: Rp4.100.000
20. Sulawesi Tengah
Kabupaten Morowali: Rp4.300.000
Kabupaten Morowali Utara: Rp4.500.000
Kota Palu: Rp3.700.000
21. Sulawesi Selatan
Kabupaten Kepulauan Selayar: Rp 4.000.000
Kabupaten Bulukumba: Rp 4.000.000
Kabupaten Bantaeng: Rp 4.000.000
Kabupaten Jeneponto: Rp 4.000.000
Kabupaten Takalar: Rp 4.000.000
Kabupaten Gowa: Rp 4.000.000
Kabupaten Sinjai: Rp 4.000.000
Kabupaten Maros: Rp 4.000.000
Kabupaten Barru: Rp 4.000.000
Kabupaten Bone: Rp 4.000.000
Kabupaten Soppeng: Rp 4.000.000
Kabupaten Wajo: Rp 4.000.000
Kabupaten Sidenreng Rappang: Rp 4.000.000
Kabupaten Pinrang: Rp 4.000.000
Kabupaten Enrekang: Rp 4.000.000
Kabupaten Luwu: Rp 4.000.000
Kabupaten Tana Toraja: Rp 4.000.000
Kabupaten Luwu Utara: Rp 4.000.000
Kabupaten Toraja Utara: Rp 4.000.000
Kota Parepare: Rp 4.000.000
Kota Palopo: Rp 4.000.000
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Rp 4.100.000
Kabupaten Luwu Timur: Rp 4.000.000
Kota Makassar: Rp 4.200.000
22. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Kolaka: Rp 3.700.000
Kabupaten Konawe Utara: Rp 3.600.000
Kota Kendari: Rp 3.600.000
23. Sulawesi Barat
Kabupaten Pasangkayu: Rp 3.600.000
24. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat: Rp 3.600.000
Kabupaten Halmahera Selatan: Rp 3.600.000
Kabupaten Halmahera Tengah: Rp 3.600.000
Kabupaten Halmahera Timur: Rp 3.600.000
Kabupaten Halmahera Utara: Rp 3.600.000
Kabupaten Kepulauan Sula: Rp 3.600.000
Kabupaten Pulau Morotai: Rp 3.600.000
Kabupaten Pulau Taliabu: Rp 3.600.000
Kota Tidore Kepulauan: Rp 3.600.000
Kota Ternate: Rp 3.600.000
25. Papua Barat
Kabupaten Fakfak: Rp 3.900.000
Kabupaten Kaimana: Rp 3.900.000
Kabupaten Teluk Wondama: Rp 3.900.000
Kabupaten Teluk Bintuni: Rp 3.900.000
Kabupaten Manokwari: Rp 3.900.000
Kabupaten Manokwari Selatan: Rp 3.900.000
Kabupaten Pegunungan Arfak: Rp 3.900.000
26. Papua
Kabupaten Jayapura: Rp 4.500.000
Kabupaten Kepulauan Yapen: Rp 4.500.000
Kabupaten Biak Numfor: Rp 4.500.000
Kabupaten Sarmi: Rp 4.500.000
Kabupaten Keerom: Rp 4.500.000
Kabupaten Waropen: Rp 4.500.000
Kabupaten Supiori: Rp 4.500.000
Kabupaten Mamberamo Raya: Rp 4.500.000
Kota Jayapura: Rp 4.500.000
27. Papua Tengah
Kabupaten Nabire: Rp 4.300.000
Kabupaten Paniai: Rp 4.300.000
Kabupaten Puncak Jaya: Rp 4.300.000
Kabupaten Puncak: Rp 4.300.000
Kabupaten Dogiyai: Rp 4.300.000
Kabupaten Intan Jaya: Rp 4.300.000
Kabupaten Deiyai: Rp 4.300.000
Kabupaten Mimika: Rp 5.100.000
28. Papua Pegunungan
Kabupaten Jayawijaya: Rp 4.600.000
Kabupaten Yahukimo: Rp 4.600.000
Kabupaten Pegunungan Bintang: Rp 4.600.000
Kabupaten Tolikara: Rp 4.600.000
Kabupaten Nduga: Rp 4.600.000
Kabupaten Lanny Jaya: Rp 4.600.000
Kabupaten Mamberamo Tengah: Rp 4.600.000
Kabupaten Yalimo: Rp 4.600.000
29. Papua Selatan
Kabupaten Merauke: Rp 4.600.000
Kabupaten Asmat: Rp 4.600.000
Kabupaten Boven Digoel: Rp 4.600.000
Kabupaten Mappi: Rp 4.600.000
30. Papua Barat Daya
Kabupaten Sorong Selatan: Rp3.800.000
Kabupaten Sorong: Rp3.800.000
Kabupaten Raja Ampat: Rp3.800.000
Kabupaten Tambrauw: Rp3.800.000
Kabupaten Maybrat: Rp3.800.000
Kota Sorong: Rp3.800.000
Itulah aturan BSU Kemnaker 2026 secara lengkap mulai dari isi Permenaker, syarat, nominal, hingga rincian gaji yang bisa menerima bantuan. Semoga berguna, ya.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik](mep/mep)



























































