Kakak di Lebong, Bengkulu, berinisial MB (17) tega memerkosa adiknya SK (15) sebanyak tiga kali. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada 11 Juli 2026. Peristiwa dugaan tindak pidana itu terjadi di rumah mereka Kelurahan Amen, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, Bengkulu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali pada Januari 2026. Aksi pertama dilakukan pada Minggu sekitar pukul 09.00 WIB ketika orang tua korban tidak berada di rumah," kata Agoeng, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agoeng menjelaskan, pada kejadian pertama, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi. Saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah, sementara istri pelaku sedang menginap di rumah orang tuanya.
Selanjutnya, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa pada Senin. Saat itu, korban sempat menolak ajakan pelaku, namun diduga mendapat ancaman sehingga akhirnya menuruti kemauan pelaku.
"Pada kejadian kedua, korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan memberikan kata sandi di handphone-nya, pelaku merupakan kakak kandung korban," jelasnya.
Perbuatan ketiga terjadi pada Selasa sekitar pukul 09.00 WIB. Korban kembali menolak, tetapi pelaku diduga mengulangi ancaman yang sama. Peristiwa ketiga itu disebut terjadi di kamar tengah rumah korban.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dalam korban, baju korban, kasur, serta hasil pemeriksaan DNA dengan tingkat kecocokan mencapai 99,9 persen.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal alternatif lainnya sebagaimana tercantum dalam siaran pers kepolisian. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Agoeng mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi seksual.



























































