Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial MA (29) menganiaya pemotor bernama Pratama (29) karena kesal hendak ditabrak oleh korban. Saat ini pelaku sudah ditangkap polisi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut. MA diamankan setelah korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi benar MA diamankan atas laporan korban terkait tindak pidana penganiayaan," kata Jedi, Jumat (30/10/2026).
Kronologi Kejadian
Jedi menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang mengendarai sepeda motor di lokasi. Saat itu, MA tiba-tiba menyeberang jalan sambil berteriak karena merasa hampir tertabrak motor korban.
Korban kemudian menghentikan kendaraannya. MA mendatangi korban, dan langsung menendang sepeda motornya dan Pratama menggunakan tangan kosong.
"Pelaku kesal karena merasa hendak ditabrak korban saat mengendarai motor. Saat itu MA meneriaki korban. Setelah korban menghentikan laju motornya dan bertemu pelaku, saat itulah korban dipukuli," jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut, Pratama mengalami luka lebam dan lecet pada pelipis mata sebelah kanan serta luka lecet di bagian atas bibir.
"Atas perbuatannya, MA kini harus berhadapan dengan proses hukum. Dia dijerat dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tegasnya.



























































