Pria lanjut usia (lansia) di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, berisinial R (63), ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak lima tahun. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan.
Pelaku ditangkap polisi di rumahnya di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, personel Unit IV PPA yang dibantu Tim Opsnal Pidum Beruang Hitam melakukan penangkapan di rumah tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (29/10/2026).
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan oleh ayah korban setelah anaknya menceritakan kejadian yang dialaminya, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di teras belakang rumah seorang warga berinisial A di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Saat kejadian, korban sedang bermain bersama seorang anak lainnya. R kemudian diduga memanggil korban menggunakan isyarat tangan. Namun, karena korban tidak menghampirinya, tersangka diduga mendekati dan menarik tangan korban.
R selanjutnya diduga memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Korban kemudian memberontak dan memanggil temannya hingga tersangka melepaskannya.
"Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ayahnya. Setelah mendengar cerita anaknya, sang ayah mendatangi Polres PALI untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut yakni satu kaos, satu celana pendek, dan satu celana dalam milik korban.
"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)," tegasnya.



























































