Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut pelunasan Biaya Perjalana Ibadah Haji (Bipih) 2027 bagi jemaah masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres). Dia memperkirakan Keppres tersebut rilis dalam waktu seminggu ke depan.
"Mungkin dalam waktu satu minggu akan segera keluar, kita tunggu dari Keppres," ujar Menhaj di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Gus Irfan itu menuturkan pemeriksaan kesehatan calon jemaah sudah bisa dilakukan. Menurut penuturannya, sebagian jemaah bahkan sudah memulai tahapan itu.
"Kesehatan juga sudah bisa, sudah mulai. Sebagian sudah mulai malah," tambahnya.
Jemaah yang sudah memenuhi persyaratan kesehatan bisa melanjutkan proses pelunasan setelah jadwal pembayaran ditetapkan.
"Begitu jadwal pembayaran keluar, maka mereka yang sudah lolos tes itu tinggal datang ke bank-bank untuk melunasi itu," sambung Gus Irfan.
Menhaj juga menjelaskan beberapa hari lalu pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya haji yang harus dibayar jemaah dalam RDP. Penerbitan Keppres jadi tahapan lanjuta sebelum pelunasan biaya haji bsia berjalan sesuai jadwal resmi pemerintah.
"Dua hari lalu kita sudah sepakat dengan DPR tentang biaya haji yang harus dibayar oleh jemaah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat Keppres tentang biaya haji bisa segera keluar dan jemaah bisa segera melakukan pembayaran," terang dia.
Pemerintah dan DPR menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp 98.466.351,35. Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp 54.648.825.
Berikut rincian BPIH 2027:
Komponen BPIH untuk di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28.
Komponen BPIH untuk di Arab Saudi per jemaah rata-rata sebesar Rp 54.317.360,07.
Komponen biaya penerbangan per jemaah rata-rata sebesar Rp 38.505.046.




































































