Iming-iming upah puluhan juta rupiah membuat Riza Muharni Lubis akhirnya luluh meminjamkan rekening bank miliknya kepada seorang kerabat. Namun, keputusan itu justru menyeret perempuan asal Surabaya tersebut ke meja hijau setelah rekeningnya digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan senilai ratusan juta rupiah.
Dalam perkara ini, rekening bank pelat merah milik Riza diduga menjadi tempat penampungan dana yang berasal dari tindak kriminal. Total uang yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp 587,5 juta. Riza sendiri disebut menerima imbalan sebesar Rp 51 juta dari penggunaan rekening itu.
Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida Hariani dan Novita Maharani membacakan surat dakwaan terhadap Riza dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan surat dakwaan, perkara ini bermula ketika Riza dihubungi seorang kerabatnya bernama Irfan melalui pesan singkat. Irfan meminta bantuan Riza untuk meminjamkan nomor rekening bank miliknya.
Permintaan itu disertai alasan bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk mengirim sejumlah uang karena ada pekerjaan yang perlu dilakukan. Awalnya, Riza sempat menolak permintaan kerabatnya tersebut.
Namun, penolakan itu akhirnya berubah setelah Irfan menawarkan imbalan berupa persentase dari uang yang masuk melalui rekening Riza. Tawaran upah yang dinilai cukup besar membuat Riza bersedia meminjamkan rekeningnya.
Seiring berjalannya waktu, rekening bank pelat merah milik Riza diketahui menerima aliran dana dalam jumlah besar. Jaksa menyebut total uang yang masuk mencapai Rp 587.500.000.
"Dalam kasus ini rekening bank pelat merah milik terdakwa menerima aliran dana masuk dengan total mencapai Rp 587.500.000 yang diketahui merupakan kerugian yang dialami oleh korban bernama Lusia Tiviane," beber Farida.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening lain. Berdasarkan bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, terdapat transaksi uang hingga ratusan juta rupiah yang dialirkan ke beberapa rekening.
Dari penggunaan rekening tersebut, Riza disebut memperoleh upah sebesar Rp 51 juta. Sementara itu, total dana yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp 587,5 juta dan disebut sebagai kerugian korban bernama Lusia Tiviane.
Atas perbuatannya, Riza didakwa dengan sejumlah pasal. Jaksa menggunakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, terdapat dakwaan alternatif terkait tindak pidana penipuan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Dalam dakwaan, Riza dinilai dengan sengaja menampung dana yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Kini, perkara tersebut masih bergulir di PN Surabaya untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.























































