Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen GTK Kemendikdasmen) Nunuk Suryani beberkan bocoran baru pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru 2027. Apa bocorannya?
Kemendikdasmen sebelumnya mencatat kebutuhan guru nasional mencapai 464.856 orang. Kebutuhan itu akan diselesaikan secara bertahap selama tiga tahun dengan pembagian proporsi 30% (2027), 30% (2028), dan 40% (2029).
Salah satu langkah penyelesaiannya adalah melalui seleksi CPNS guru 2027. Nunuk menyebut seleksi CPNS akan terbuka untuk seluruh guru yang memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik itu fresh graduate atau guru yang hingga saat ini masih berstatus non-ASN. Hingga saat ini, Nunuk menyebut masih ada lebih dari 172 ribu guru non-ASN aktif mengajar yang diperkenankan mendaftar CPNS 2027.
"Sudah ada 172 ribu lebih itu yang sekarang mengajar, tapi kan statusnya masih non-ASN. Itulah yang akan kita isi dengan ASN," tutur Nunuk kepada wartawan usai Peluncuran Bulan Guru Nasional di SMPN 216 Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).
Ketentuan Daftar CPNS Bagi Guru Non-ASN
Meski kesempatan untuk menjadi PNS terbuka luas, tak seluruhnya guru non-ASN bisa mendaftar dan lulus CPNS 2027. Ada berbagai kriteria yang perlu dipenuhi.
Kriteria yang wajib dipenuhi adalah guru harus lulusan minimal S1/D4. Dengan tegas, Nunuk menyatakan guru yang belum lulus S1/D4 tak bisa mendaftar CPNS 2027.
"Semua boleh ikut, semua yang memenuhi syarat. Kecuali yang belum S1 ya, yang belum bisa ikut tuh yang belum S1," tegas Nunuk.
Nunuk juga menyinggung soal sertifikat pendidik, namun syarat ini tidak wajib dipenuhi. Seperti yang diketahui, sertifikat pendidik (serdik) didapatkan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
"Yang lainnya kan mau punya serdik, mau enggak serdik, ya ikut (bisa daftar CPNS 2027)," sambungnya.
Syarat wajib kedua yang wajib dipenuhi calon guru PNS adalah batas usia pendaftar. Nunuk menjelaskan seleksi CPNS akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam aturan seleksi tahun sebelumnya, batas usia minimum pendaftar CPNS adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Jika guru berusia di bawah hingga maksimal 35 tahun, mereka diperkenankan mengikuti seleksi CPNS sesuai kebutuhan dan formasi yang tersedia.
Lalu bagaimana dengan guru non-ASN yang berusia di atas 35 tahun? Nunuk menegaskan akan ada opsi baru yaitu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi kita tetap ada ruang bagi mereka untuk jadi ASN," sebut Nunuk.
Seleksi PPPK guru Kemendikdasmen juga akan terbuka bagi guru non-ASN yang berusia di bawah 35 tahun. Ini menjadi pilihan yang bisa dipertimbangkan para guru.
"Kalau misalnya yang di bawah 35 tahun nggak mau ikut CPNS, PPPK ya boleh aja. Kalau dia jadi PPPK, silahkan dia nantinya akan peralihan status," sambung Nunuk.
Pemenuhan Kebutuhan Guru Mulai 2027
Hadir di kesempatan yang sama, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyebut proses pemenuhan kebutuhan guru mulai dilakukan pada 2027. Di Januari 2027, Kemendikdasmen akan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
"Dan itu tentu saja tidak hanya perubahan status, tapi juga InsyaAllah akan diikuti dengan peningkatan kesejahteraan," sebutnya.
Di 2027, Mu'ti menyebut juga akan menangkan guru-guru PNS. Mereka akan memenuhi kekurangan guru, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
"Sehingga selain itu juga meningkatkan kesejahteraan para guru dengan status yang jelas sebagai PNS, juga mudah-mudahan dapat menjadi bagian dari usaha kita bersama meningkatkan kualitas pendidikan di daerah-daerah yang selama ini memang masih kekurangan guru yang profesional," tegas Mu'ti.






























































