Membatalkan puasa sunnah di tengah hari bisa terjadi karena berbagai alasan, baik disengaja maupun tidak. Pada dasarnya, puasa sunnah adalah amalan yang mendapat pahala jika dikerjakan, tetapi tidak berdosa jika ditinggalkan. Meski begitu, ada kalanya seorang muslim dihadapkan pada pilihan untuk melanjutkan atau membatalkan puasa sunnah.
Misalnya, ketika mendapat undangan hajatan, bertamu dan disuguhi makanan, atau tiba-tiba merasa lemas karena kondisi fisik menurun. Situasi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan, bolehkah membatalkan puasa sunnah di tengah hari?
Hukum Membatalkan Puasa Sunnah
Para ulama merinci hukum membatalkan puasa sunnah berdasarkan ada atau tidaknya uzur. Bila seseorang sedang berada dalam kondisi uzur seperti menghormati jamuan tuan rumah, kondisi fisik yang melemah, atau menjamu tamu yang datang, diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dan tidak berdosa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhar karya Abu Bakar al-Hisni, membatalkan puasa sunnah karena alasan tersebut sama sekali tidak makruh dan tidak ada kewajiban untuk mengqadha puasanya karena bertujuan sebagai bentuk penghormatan kepada orang yang menjamunya.
Adapun orang yang membatalkan puasa sunnah tanpa uzur dan hanya mengikuti hawa nafsu, mayoritas ulama Mazhab Syafi'i menghukuminya makruh.
Allah SWT pun melarang hal yang demikian melalui firman Allah SWT dalam surah Muhammad ayat 33:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَلَا تُبْطِلُوْٓا اَعْمَالَكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta jangan batalkan amal-amalmu!"
Secara prinsip dasar fikih, ibadah sunnah bersifat sukarela. Seseorang yang telah berniat untuk memulai puasa sunnah memiliki kebebasan penuh atas dirinya sendiri untuk melanjutkan atau membatalkannya. Sebagaimana hadits dari Ummu Hani RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Seseorang yang sedang berpuasa sunnah adalah raja (pemimpin) bagi dirinya sendiri. Jika ia mau, ia meneruskan puasanya. Jika ia mau, silakan ia membatalkannya." (HR. Ahmad, Tirmidzi, Hakim)
Selain hadits tersebut, mengutip buku Fiqih Praktis Sehari-hari karya Farid Nu'man dijelaskan hukum diperbolehkannya membatalkan puasa juga disandarkan pada kisah yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri RA ketika ia membuatkan jamuan untuk Rasulullah SAW dan para sahabatnya.
Salah seorang sahabat menolak hidangan tersebut karena sedang berpuasa. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Saudaramu sudah mengundangmu dan repot-repot untukmu. Berbukalah, dan puasalah satu hari pada waktu lain kalau kamu mau." (HR. Al-Baihaqi)
Ketentuan Mengqadha Puasa Sunnah
Ketika membatalkan puasa sunnah, terdapat beberapa pandangan berbeda mengenai kewajiban untuk mengqadhanya. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, dijelaskan ketentuannya sebagai berikut:
1. Pendapat Imam Syafi'i dan Ulama Lainnya
Tidak ada kewajiban qadha bagi orang yang membatalkan puasa sunnah, baik batal karena uzur maupun tanpa uzur. Mengganti puasa di hari lain hukumnya hanya bersifat sunnah (dianjurkan). Kelompok ini menganalogikan (qiyas) puasa sunnah dengan salat sunnah, di mana seseorang yang membatalkan salat sunnahnya tidak dibebani kewajiban mengulang.
2. Pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki
Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa orang yang sengaja membatalkan puasa sunnah tanpa uzur wajib mengqadhanya di hari lain.
Kedua mazhab ini mengqiyaskan puasa sunnah dengan ibadah haji. Seseorang yang telah memulai ibadah haji wajib menyelesaikannya. Analogi tersebut kemudian diterapkan pada puasa sunnah yang telah dimulai, sehingga orang yang membatalkannya tanpa uzur tetap berkewajiban mengqadha.
Wallahu a'lam.




































































