Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan sadis Dwi Bagus Martono (40) terhadap istri sirinya, Dini Herdiyanti (30) dan AGF (4) di Madiun.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
"Yang sedang disiapkan pastinya tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Adnan, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adnan melanjutkan nantinya jaksa yang ditugaskan untuk terlibat dalam kasus tersebut akan mempelajari kelengkapan formil dan materiil.
"Nanti jaksa akan meneliti berkas. Nanti jaksa akan mempelajari kelengkapan formil dan materielnya," pungkas dia.
Sebagai informasi, Dwi Bagus ditangkap karena telah membunuh Dini dan anaknya pasca dilaporkan hilang sejak 20 September 2026. Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai hilangnya ibu dan anak itu beredar di media sosial.
Dalam informasi yang beredar, Dini disebut sempat bertengkar dengan suami sirinya di sebuah rumah makan ayam penyet di Ponorogo, Jawa Timur. Pertengkaran itu disebut melibatkan ponsel yang dibanting dan berujung pada dugaan Dini ditinggalkan di jalan.
Keluarga kemudian mencari keberadaan Dini dan anaknya selama lebih dari sebulan. Namun, penyelidikan polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga mengarah kepada Dwi Bagus, yang juga diketahui menghilang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy H M Sihombing sebelumnya mengungkapkan Dwi Bagus diduga membunuh Dini terlebih dahulu di sebuah kamar hotel di Madiun, kemudian membunuh anaknya.
"Kemudian setelah dibakar dimasukkan ke dalam penggilingan daging ya. Kemudian setelah itu dibakar lagi dan baru rencananya dibuang ke laut," tutur Roy kepada awak media di Mapolda Jatim, Senin (26/10).























































