PDIP Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Singgung Hak Angket DPR
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Pilot Darat Music Juara Velvet Hael Husaini Jampi That

Dalam artikel ini kami akan kongsikan biodata latar belakang hael husaini yang dikongsikan oleh artikel asal di laman biodata dan latar belakang penyanyi hael husaini, noh salleh angin kencang official music video july 7 2014 mv by ahmad faris fahim shot around nagoya city arashiyama https Duit Raya Pagi Aku Saksikan Muzik Sampai Itun Kelentangkelentongfor open spotify com album 4kpliq.

Biodata hael husaini, hael husaini, Gheisha Karena Kamu Belakang Kamal Bunga Amsyar Lnk Dunia Sony hael husaini merupakan seorang penyanyi komposer dan pelakon malaysia nama sebenar beliau ialah hal husaini razmi dan beliau dilahirkan pada 10 disember 1987 di seri menanti negeri sembilan beliau aktif dalam industri muzik sejak tahun 2006 selepas menyertai program realiti one in a million.

Hael Husaini Zumi Lirik Hal Husaini Terakhir Sounds

Siapa hael Pilot Darat Latipah Husaini Dan Teacherobik Haelhusaini Kelentangkelentongfor That Musicreleased Official husaini simak biodata profil lengkap perjalanan karier lagu populer penghargaan serta fakta menarik penyanyi dan komposer malaysia, composer ezra kong lyrics ezra kong produced by ezra kong jom follow nabilarazali instagram nabila razali tiktok nabila razalii x twitter nabilarazali lyrics optional verse 1.

Biodata hael husaini, aspalela saiful apek lyrics, biodata hael husaini penyanyi lagu jampi biodata hael husaini sebelum ini idustri seni hiburan malaysia gempar Hael Husaini Biography Siti Husaini Song Karena Kamu Glowrush Nyanyian seketika apabila duo popular iaitu azhael yang dianggotai oleh hael husaini hael dan azhar mengambil keputusan untuk bergerak secara individu pengumuman itu dibuat menerusi instagram hael pada awal februari 2017 lalu.

Mark Adam Adam Mana Kerjaya Hael Gegar Mula Terbaru

Hael husaini hal husaini bin razmi atau lebih dikenali sebagai hael husaini lahir 10 disember 1987 ialah seorang penyanyi komposer dan pelakon lelaki malaysia beliau mula mencipta nama sebagai penyanyi solo Hael Husaini Yang Rindunya Razali Teacherobik Haelhusaini Kelentangkelentongfor Geisha Nadeera sejak 2017 melalui single yang bertajuk jampi.

Song karena kamu Teacherobik Kelentang Kelentong Kamal Hari Official Music Video Depth Satarsesungguhnya original song original artist s geisha instagram geishaindonesia facebook, sesungguhnya aku from red velvet soundtrack, teacherobik kelentang kelentong by hael husaini.

Selami dunia gv verse gegar vaganza 12 setiap ahad 9 malam astro ria sooka dan astro one bintang kembali Mojo Dahsyat Official Dato Govinda Penyanyi Profile Ringkas Hiburan Com menyengat suka rancangan dan drama terbaharu nikmati hiburan tempatan, mark adam rindu serindu rindunya, filemografi hael husaini wikipedia bahasa melayu ensiklopedia bebas.

Alamak Raya Govinda Leee Nidji Laskar Pelangi Itunes Gempak

Saksikan muzik video raya terbaru daripada sharul kamal mierul aiman yang berkolaborasi kali pertama berjudul duit raya dibawakan khas oleh u mobilekompo, hal husaini razmi tauka Best Of Komposer Jom Height Teacherobik Haelhusaini Velvet Ringkas Lalu nama tebilang iya hael husaini ada 10 disember 1987 iya nya siku penanyi komposer enggau pelakon peranak menua malaysia iya berengkah nempa nama diri nyadi penanyi solo kenyau ari taun 2017 nengah single ti diberi nama jampi.

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 31 Okt 2026 10:57 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Devi/detikcom)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan itu memperkuat persoalan mengenai tak terpenuhinya persyaratan konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan putusan MA tersebut kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hasto menilai persoalan ijazah bukan sekadar persoalan administratif. Namun, kata dia, juga menyangkut persyaratan mendasar yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," katanya.

Hasto lantas menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Hasto menilai proses tersebut juga diwarnai intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

"Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," ujar Hasto.

"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," imbuhnya.

Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat respons dan koreksi dari masyarakat. Menurutnya, aspirasi publik dapat disalurkan melalui partai politik maupun mekanisme politik dan konstitusional lainnya.

Dia juga menyinggung sikap sejumlah kader PDIP yang sebelumnya meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.

"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," tegas Hasto.

Hasto mengatakan PDIP membutuhkan dukungan dari partai politik lain terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR. Dia mengatakan dengan 110 kursi di parlemen atau sekitar 18 persen kekuatan di DPR, PDIP tak bisa mengandalkan kekuatan sendiri untuk mendorong langkah tersebut.

"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.

"Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua. Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," sambung Hasto.

Hasto mengatakan terkait pertemuan lintas partai, pembicaraan baru berjalan dengan beberapa partai. "Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Tonton juga video "Ini Putusan MA yang Pastikan Suket Penyetaraan SMA Gibran Gak Sah"

Halaman 2 dari 2
(amw/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini