Pemkab Ponorogo akhirnya mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 9,4 hektare untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican. Izin itu telah ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri Kehutanan.
Kabar ini menjadi angin segar bagi Pemkab Ponorogo yang selama ini menunggu proses perizinan lebih dari setahun. Pembangunan TPA baru itu mendesak dilakukan menyusul sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan TPA yang ada saat ini.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Sapto Djatmiko mengatakan persetujuan penggunaan lahan itu diperoleh setelah melewati serangkaian tahapan administrasi dan teknis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, kemarin sudah ditandatangani oleh Dirjen Planologi atas nama Menteri Kehutanan untuk izin pemakaian lahan hutan TPA Mrican seluas 9,4 hektare," kata Sapto, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, proses pengajuan izin tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Pemkab harus menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari penentuan batas kawasan hingga proses penegakan aturan dan persyaratan lainnya.
Sapto menyebut persetujuan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi Ponorogo. Sebab, dari sekitar 100 pengajuan penggunaan lahan yang diajukan kabupaten/kota, permohonan Ponorogo dapat diproses relatif cepat.
"Ini cukup membanggakan dan kita syukuri. Kemarin kita sempat menunda lelang, bahkan membatalkannya karena surat keputusan (SK) belum turun," jelasnya.
Dengan perkembangan tersebut, pembangunan fisik TPA Mrican ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027. Dinas Pekerjaan Umum (PU) nantinya akan menyiapkan proses lelang pekerjaan setelah dokumen perizinan selesai secara administratif.
"Insyaallah, kalau sudah jelas dan SK-nya turun, awal 2027 pembangunan fisik sudah bisa dimulai. PU akan melelang lebih awal lagi," ujarnya.
Untuk anggaran, Pemkab Ponorogo berencana meningkatkan alokasi pembangunan TPA Mrican menjadi sekitar Rp 15 miliar pada 2027. Sebelumnya, anggaran yang direncanakan untuk pembangunan secara bertahap berkisar Rp 7 miliar hingga Rp 8 miliar.
Sapto menjelaskan anggaran tersebut tidak hanya digunakan untuk pekerjaan fisik utama, tetapi juga pemenuhan berbagai fasilitas penunjang operasional TPA.
"Direncanakan tahun 2027 diselesaikan dengan anggaran sekitar Rp 15 miliar. Uangnya akan digunakan untuk kantor, pemenuhan sarana, IPAL, dan kebutuhan lainnya," ungkapnya.
Ia berharap pembangunan TPA baru dapat dituntaskan dalam satu tahun sehingga fasilitas tersebut bisa segera dimanfaatkan untuk mendukung pengelolaan sampah di Ponorogo.
Sapto menegaskan pemindahan TPA menjadi kebutuhan mendesak karena lokasi pembuangan sampah yang digunakan saat ini dinilai sudah tidak layak. Luas kawasan TPA lama hanya sekitar 1,2 hektare dan telah mendapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
"Ini sangat urgent. Kita sudah disanksi Kementerian Lingkungan Hidup karena TPA di sana sudah tidak layak dan tidak boleh lagi melakukan open dumping. Karena itu, harus ada pemindahan," tegasnya.
Meski demikian, TPA lama masih digunakan sementara waktu sambil menunggu pembangunan fasilitas baru selesai. Penggunaannya harus tetap dikendalikan, termasuk pengaturan ketinggian timbunan sampah agar tidak semakin memperburuk kondisi lingkungan.
Di sisi lain, pembangunan TPA baru juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyesuaikan sistem pengelolaan sampah dengan kebijakan nasional. Pemerintah menargetkan pengelolaan TPA beralih ke sistem sanitary landfill serta menekan jumlah sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Sapto berharap pembangunan TPA Mrican dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah di Ponorogo, sekaligus mengakhiri ketergantungan pada lokasi pembuangan lama yang kapasitas dan kelayakannya sudah terbatas.























































