Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo pada 5 November 2026.
Rencana pemanggilan ini disampaikan jaksa setelah pihak Roy Suryo berulang kali meminta Jokowi dihadirkan dalam persidangan. Tim kuasa hukum Roy Suryo pun menyambut baik pemanggilan tersebut.