
Polisi menangkap host akun TikTok berinisial SR alias RR yang diduga menyiarkan konten pornografi melalui fitur siaran langsung dengan modus tantangan perang koin di Deli Serdang, Sumatera Utara. Selama tiga bulan melakukan aktivitas tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sebesar Rp 80,6 juta.