
Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sumatera Selatan dan Kalimantan. Empat di antaranya merupakan korporasi penanaman modal asing (PMA) atau investor asing.
Polri telah menangani sebanyak 104 laporan polisi (LP) terkait kasus karhutla dengan dugaan pelaku koorporasi.