
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Lewat putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah.