Polisi menetapkan seorang guru honorer SD berinisial MJH (36) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap delapan siswi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku diduga memanfaatkan kegiatan belajar untuk melakukan tindakan cabul terhadap para korban di lingkungan sekolah, termasuk di dalam kelas saat jam pelajaran.