
Polda Gorontalo menyita 44 ton batu hitam yang diduga merupakan galena ilegal di Pelabuhan Anggrek, Gorontalo Utara. Polisi menetapkan seorang pria berinisial MFF (34) sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan surat pengiriman batu tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.