Kasus penembakan dan pembacokan yang mengakibatkan tiga orang terluka di dekat Kampung Ambon, Jakarta Barat, terungkap. Pelaku berinisial FDM menyerahkan diri ke polisi.
"Dalam penanganannya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku dengan inisial FDM, dan diamankan pada tanggal 15 Oktober, jadi satu hari setelah kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026).
Budi Hermanto mengatakan saat ini penyidik masih mencari pelaku lainnya. Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Imron Ermawan mengatakan pelaku berinisial FDM diamankan oleh tim gabungan Subdit Resmob, Subdit Jatanras, dan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam waktu 24 jam setelah kejadian.
"Tersangka FDM, setelah dikejar, dicari, dan kami sudah mencari berbagai titik di Jakarta, alhamdulillah termasuk dari informasi yang ada," kata Kombes Ermawan.
"FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," sambung Imron.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepucuk senjata api rakitan, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong, dan 1 butir proyektil.
Saat ini Polda Metro Jaya masih mengejar satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitas pelaku telah dikantongi polisi.
"Saat ini masih ada DPO lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Dan alhamdulillah, identitasnya sudah diketahui, tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Dan saat ini proses penyidikan dilaksanakan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," pungkasnya.





















































