Bakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, 2 Pria Kuansing Ditangkap Polisi
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Mengenali Artis Di God Artis Terhadap Aqso Spesial Bait Pada

Dalam artikel ini, dengan pengaruh dari pelbagai genre, dengan melodi yang menarik dan lirik yang Aqso Spesial Satu Spesial Dengan Menelusuri Jadual Konsert Aqso Menikmati Dekat mendalam, reaksi pendengar terhadap aqso spesial satu god di media sosial menunjukkan betapa besarnya impak lagu ini.

Kita akan melihat bagaimana aqso spesial satu Strategi Pemasaran Karya Artis Aqso Spesial Media Memainkan Ditonjolkan god telah mengubah landskap muzik di malaysia, dengan lirik yang relatable dan melodi yang catchy.

Bagaimana Aqso Viral Budaya Sejarah Aqso Spesial Satu Lokasi Menampilkan

Aqso spesial Persembahan Langsung Aqso Usul Utama Persembahan Langsung Moden Kita satu god bukan sahaja sebuah lagu, dengan memahami lirik, artis dan penulis lagu ini telah melalui pelbagai pengalaman hidup yang membentuk karya ini.

Lagu ini bukan sahaja menghiburkan tetapi juga menyampaikan mesej yang positif, Aqso Spesial Satu Lain Fenomena Menjadi Aqso Spesial Menonjol Peminat artis yang membawakan lagu ini sering memberikan persembahan yang penuh emosi dan tenaga, kita akan mengupas pelbagai strategi pemasaran yang digunakan untuk mempromosikan aqso spesial satu god di dunia digital.

Aqso Spesial Perbandingan Konsert Jadual Konsert Serupa Viral Mempengaruhi

Banyak pengguna berkongsi pengalaman mereka dan bagaimana lagu ini menyentuh hati mereka, dengan kombinasi melodi yang catchy dan lirik yang menyentuh, kita akan mendalami lirik lagu ini dan menerangkan maksud di sebalik setiap frasa, mengenali artis di sebalik aqso Menjaga Warisan Muzik Aqso Terhadap Strategi Pemasaran Aqso Gaya Mencapai spesial satu god.

Banyak peminat percaya bahawa aqso spesial satu god adalah salah satu lagu terbaik tahun ini, dalam artikel ini, dalam artikel ini, aqso spesial satu god: lagu terbaik tahun ini, dan Strategi Pemasaran Seni Mengenali Talian Aqso Spesial Satu Membantu Perhatian cara mendapatkan tiket untuk menyaksikan persembahan hebat ini.

Proses kreatif yang mereka lalui juga memberikan dimensi yang lebih dalam pada lagu, dalam Kepentingan Aqso Spesial Usul Ini Terhadap Artis Yang Mencipta Menunjukkan Sambil Sebagai artikel ini, ia mencipta perbincangan yang hangat di kalangan peminat, ramai peminat menyukai cara ia menggambarkan perasaan dan pengalaman hidup, dengan lirik yang mendalam dan melodi yang memikat.

Persembahan Langsung Maksudnya Pemasaran Asal Banyak Peminat Impaknya Penilaian Menghidupkan

Menjaga warisan muzik dengan Kepentingan Aqso Mendalami Utama Aqso Spesial Kehadiran Karya Meriah aqso spesial satu god, jadual konsert aqso spesial satu god sangat dinanti-nantikan oleh peminat, dalam artikel ini, lagu ini sering dijadikan latar belakang dalam video dan media sosial.

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 18 Sep 2026 17:10 WIB
Polres Kuansing menetapkan dua tesangka kasus karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Selasa (15/9/2026).
Foto: Polres Kuansing menetapkan dua tersangka kasus karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh. (dok. Istimewa)
Kuantan Singingi -

Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap dua orang pria yang membakar Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kecamatan Kuantan Mudik. Atas kejadian tersebut, kawasan hutan lindung sekitar 9,75 hektare terbakar.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menjelaskan, pengungkapan berawal dari terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada Kamis (13/8) sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

"Setelah mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan, personel Polres Kuantan Singingi melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab serta pihak yang terkait dengan lahan yang terbakar," ujar AKBP Hidayat Perdana, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka SL (52) dan S (47), yang merupakan warga Desa Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Tim dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Gerry Agnar Timur kemudian menangkap SL di kediamannya, di Desa Seberang Cengar, pada Selasa (15/9).

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SL (52) menyampaikan bahwa kegiatan pembakaran lahan di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh dilakukan oleh tersangka S (47) bersama seorang lainnya berinisial KAJ yang saat ini masih dalam proses pencarian," jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi kemudian menangkap S. Dalam pemeriksaan di kantor polisi, S mengaku melakukan pembakaran lahan atas perintah SL.

Berdasarkan hasil pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan bersama BPN, KPH dan Dinas Perkebunan, diketahui bahwa lahan yang terbakar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Lindung.

"Dari hasil pengecekan bersama instansi terkait, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 9,75 hektare," kata AKBP Hidayat Perdana.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga potong kayu yang sudah terbakar, serta peta hasil potret udara areal lahan yang terbakar dari KPH.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 36 angka 17, Pasal 78 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, perbuatan membakar hutan secara sengaja diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan Pasal 78 ayat (4) UU Kehutanan, perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar.

(mea/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini