KPK hari ini menggeledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah (Jateng). Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik serta menyita sejumlah uang tunai.
"Hari ini, Jumat (30/10), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahannya di wilayah Semarang. Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yakni di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (30/10/2026).
Budi mengatakan, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga membenarkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan PT Djarum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga berkenaan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara di sektor cukai. (Apakah berkaitan dengan kasus di PT Djarum?) Benar," ujar Budi.
"Selain itu penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan. Seluruh barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan tersebut selanjutnya dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti-bukti yang diperlukan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," sambungnya.
Pantauan detikJateng di lokasi, Jumat (30/10/2026), beberapa anggota KPK keluar dari kantor Bea Cukai Semarang di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Semarang Barat, pada pukul 14.20 WIB.
Mereka tampak mengenakan pakaian kasual. Ada sekitar 10 orang lebih yang keluar dari kantor Bea Cukai Semarang dengan dikawal anggota Brimob.
Seorang dari mereka tampak mengenakan jaket bertuliskan 'Forensik Digital'. Sementara seorang pria lainnya terlihat menjinjing rompi krem khas penyidik KPK.
Sejumlah barang yang dibawa dari kantor Bea Cukai Semarang berupa satu buah kardus tertutup, satu buah kardus berisikan dokumen, serta dua tas koper berwarna hitam dan putih.
Sekitar empat menit kemudian, empat unit mobil hitam yang tiga unitnya berplat nomor H dan satu unit berplat nomor AB datang ke depan kantor Bea Cukai Semarang. Mereka kemudian masuk ke mobil-mobil tersebut.
Dilansir detikNews, PT Djarum buka suara setelah kantornya digeledah KPK. Djarum menyatakan menghormati proses hukum.
"Kami menghormati proses hukum," kata Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan, saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan terhadap kantor PT Djarum dilakukan oleh KPK pada Rabu (28/10). Penggeledahan di kantor PT Djarum dibarengi dengan penggeledahan yang di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru (sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Sprindik baru tersebut fokus dalam pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok.
Dari penyidikan baru ini ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.
Pada Kamis (29/10), KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi lain di wilayah Kudus. Lokasi yang digeledah itu ialah enam perusahaan diduga terafiliasi PT Djarum.
Dari enam perusahaan yang digeledah, penyidik menyita dokumen serta barang elektronik. Penyidik tengah menganalisa hasil penyitaan tersebut.

































































