KPK menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi PT Djarum di Kudus. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026), dikutip dari detikNews.
Dari enam perusahaan ini, penyidik menyita dokumen hingga barang elektronik. Penyidik masih menganalisa dokumen-dokumen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik." tuturnya.
Diketahui, KPK juga telah menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.
Penggeledahan dilakukan setelah KPK kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru (sprindik) baru terkait pengembangan perkara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Sebelumnya, Budi menerangkan, sprindik baru tersebut fokus dalam pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok. Dari penyidikan baru ini ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah pada proses pita cukai.
"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," imbuhnya.

































































