Seorang guru SD Negeri di Kabupaten Deli Serdang, berinisial MJH (36) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap murid. Pencabulan itu dilakukan MJH saat proses pembelajaran di ruang kelas.
Awal Mula Kasus Terungkap
Dalam video yang beredar di media sosial yang dilihat, Rabu (28/10/2026), terlihat sejumlah warga memenuhi lapangan sekolah. Kemudian terlihat juga seorang pria yang diduga MJH diamuk warga saat hendak diamankan ke salah satu ruangan.
Terlihat aparat keamanan mencoba melerai warga. Warga kemudian ditenangkan dan guru tersebut dijanjikan bakal diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Riko Purba, mengatakan belum tahu detail duduk perkara seperti video yang terjadi pada Selasa (27/10). Hingga tadi malam, sejumlah guru masih diperiksa oleh Polres Deli Serdang.
"Untuk kronologi kita belum dapat info pasti, kebetulan tadi kita telpon pengawas sekolah, masih ada beberapa warga sekolah guru dimintai keterangan oleh pihak polisi," kata Riko Purba saat dihubungi.
Rico menjelaskan jika informasi yang dia terima, dugaan pelecehan itu terjadi saat proses belajar mengajar. Kemudian, murid tersebut mengadu ke orangtua.
"Ya kurang lebih seperti itu (murid mengadu ke orangtua karena dilecehkan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Riko menuturkan jika peristiwa itu terjadi di bulan Oktober ini, kemudian dilakukan perdamaian pekan lalu. Sehingga ia belum mengetahui detail penyebab peristiwa seperti video tersebut.
"Kalau saya tidak salah, sudah ada perdamaian minggu lalu, perdamaian nya itu kalau saya tidak salah baca tadi, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Makanya ini ada apa kok tiba tiba ramai, apakah diulanginya kembali atau ini buntut dari perdamaian beberapa hari lalu, ini belum dapat kita kronologisnya," tuturnya.
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang A Fitriyan Syukri menyebutkan jika MJH telah dibawa ke Polresta. Dugaan pelecehan bakal diselidiki pihak kepolisian.
"Pelaku sudah dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang A Fitriyan Syukri, Rabu (28/10).
Dari data yang dikirimkan Syukri, terdapat 12 murid yang diduga memgamali pelecehan. Mereka terdiri dari murid kelas 1 hingga kelas 6 SD.
Polresta Deli Serdang Tetapkan MJH Tersangka
Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, diputuskan penetapan tersangka terhadap pelaku," ucap Muhammad, Kamis (29/10).
Ia mengatakan, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres (RTP) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kita lakukan penahanan untuk selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Muhammad menyebutkan, tersangka merupakan guru honorer. Sementara itu, jumlah korban dalam kasus dugaan pencabulan tersebut mencapai delapan siswi.
"Tersangka guru honorer," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
MJH Lakukan Pencabulan di Kelas
Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad mengatakan, pelaku bermodus mengajak korban melakukan kegiatan belajar. Namun, saat mendapat kesempatan, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyampaikan modus operandinya. Pelaku berpura-pura menyuruh korban, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang diduga cabul," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (29/10).
Ironisnya, pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut di lingkungan sekolah, termasuk di dalam kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
"Melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang (kemaluan), melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak senonoh saat jam pelajaran di kelas," katanya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian mempertanyakan langsung perbuatan tersebut kepada pelaku dan melaporkannya kepada pihak sekolah.
Setelah menerima pengaduan itu, pihak sekolah melakukan pendalaman. Hasilnya, pelaku diduga melakukan perbuatan serupa terhadap sejumlah siswi lainnya.
"Setelah diadukan ke pihak sekolah dan didalami, ternyata pelaku juga melakukan hal serupa kepada beberapa siswi lain di sekolah tersebut," ujarnya.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, para korban bersama orang tua mereka kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi agar diproses secara hukum.
Dalam proses pemeriksaan, para korban didampingi oleh orang tua masing-masing. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis melalui visum serta memberikan pendampingan psikiatri untuk membantu mencegah trauma pada korban.
Pendampingan tersebut dilakukan agar kondisi psikologis para korban tetap diperhatikan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Muhammad juga mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa penyidik. Tersangka mengaku merasa nafsu melihat anak perempuan di bawah umur atau diduga mengidap pedofilia.
"Kalau hasil pemeriksaan, tersangka menyampaikan bahwa melihat anak-anak perempuan di bawah umur merasa nafsu," ucap Muhammad, Kamis (29/10).
Meski begitu, polisi akan mendalami dan memeriksa kondisi psikologis tersangka atas pengakuannya tersebut.
"Tapi nanti ini kan kita dalami, ya. Nanti kita juga akan melakukan pemeriksaan secara psikologis kepada tersangkanya," ujarnya.
MJH Dipecat Setelah Jadi Tersangka
Iya diberhentikan dari guru, dia honorer," kata Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Riko Purba, saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Selain diberhentikan, Pemkab Deli Serdang bakal mengusulkan pembatalan sertifikasi pendidik MJH. Hal itu diketahui berdasarkan unggahan di Instagram resmi Pemkab Deli Serdang.
"Pembatalan sertifikasi pendidiknya akan diusulkan sesuai ketentuan," tertulis dalam unggahan tersebut.
Orang tua dan murid yang menjadi korban bakal mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. Selain itu, Kepala Sekolah SD tersebut juga diberi surat peringatan.
"Kepala sekolah terkait diberi surat peringatan," imbuhnya.
Simak Video "Video: Sempat Hambat Proses Penyelidikan Satgas PPK USU Ingin Terduga Pelaku Pelecehan Kooperatif"
[Gambas:Video 20detik](astj/astj)



























































