Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tawuran yang menewaskan pelajar inisial FFK (16) di depan RSU Banyumanik 2, Kota Semarang. Tersangka inisial KPA (18) membacok korban menggunakan klewang.
"Didapatkan fakta peristiwa, bukti petunjuk terhadap satu orang atas nama KPA usia 18 tahun sebagai pelaku. Namun, tetap akan dikembangkan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," kata Dirres PPA PPO Polda Jateng, Kombes Nunuk Setiyowati di Polsek Banyumanik, Minggu (11/10/2026).
Nunuk mengatakan, polisi telah meminta keterangan dari 12 saksi. Sebanyak 9 di antaranya merupakan anak yang terlibat tawuran dini hari tadi di RSU Banyumanik 2 Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kelompok pelaku yakni kelompok IB dan kelompok korban yakni kelompok GPU, berencana melakukan tawuran di Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Semarang, sekitar pukul 04.15 WIB.
"Mereka sudah janjian untuk tawuran. Namun saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok sebelah yaitu kelompok GPU sudah berada di depan gang rumah sakit," jelasnya.
Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraannya dan menyerang kelompok GPU. Penyerangan itu lantas mengakibatkan FFK meninggal dunia.
"Korban FFK meninggal dunia, lukanya teridentifikasi dari dokumentasi yang didapat yaitu luka bacok di kepala," ucapnya.
Polisi pun mengamankan barang bukti yakni enam senjata tajam, di antaranya satu busur beserta anak panah, dua stik golf, dua jaket berwarna putih dan hitam, dua unit handphone, rekaman CCTV, serta satu sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu muda.
Disebutkan, senjata yang digunakan untuk membacok korban yakni celurit dengan panjang 1,6 meter. Polisi masih mendalami keterlibatan sembilan anak yang telah dimintai keterangan.
"Adapun Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat 3 dan/atau Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya 15 tahun, kemudian 12 tahun," ujarnya.
Simak juga Video 'Momen Pelaku Tawuran di Makassar Kocar-kacir Dikejar Polisi':
(alg/alg)
































































