Polresta Deli Serdang menetapkan seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial MJH (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap delapan siswi. Para korban diduga mengalami pencabulan di dalam kelas.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara, diputuskan penetapan tersangka terhadap pelaku," ucap Muhammad, Kamis (29/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres (RTP) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.
"Kita lakukan penahanan untuk selama 20 hari ke depan," ujarnya.
Muhammad menyebutkan, tersangka merupakan guru honorer. Sementara itu, jumlah korban dalam kasus dugaan pencabulan tersebut mencapai delapan siswi.
"Tersangka guru honorer," tuturnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga dan orangtua murid menggeruduk SD Negeri di Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga guru berinisial MJH (36) melakukan pelecehan terhadap murid. Dari data awal, diduga MJH melakukan pelecehan terhadap belasan murid.
"Pelaku sudah dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, A Fitriyan Syukri, Rabu (28/10/2026).
Dalam video yang beredar di media sosial yang dilihat, Rabu (28/10/2026), terlihat sejumlah warga memenuhi lapangan sekolah. Kemudian terlihat juga seorang pria yang diduga MJH diamuk warga saat hendak diamankan ke salah satu ruangan.
Terlihat aparat keamanan mencoba melerai warga. Warga kemudian ditenangkan dan guru tersebut dijanjikan bakal diproses secara hukum.
Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Riko Purba mengatakan belum mengetahui detail duduk perkara seperti video yang terjadi pada Selasa (27/10). Hingga tadi malam, sejumlah guru masih diperiksa oleh Polres Deli Serdang.
"Untuk kronologis kita belum dapat info pasti, kebetulan tadi kita telpon pengawas sekolah, masih ada beberapa warga sekolah guru dimintai keterangan oleh pihak polisi," kata Riko Purba saat dihubungi.
Rico menjelaskan jika informasi yang dia terima, dugaan pelecehan itu terjadi saat proses belajar mengajar. Kemudian, murid tersebut mengadu ke orangtua.
"Ya kurang lebih seperti itu (murid mengadu ke orangtua karena dilecehkan)," jelasnya.
Lebih lanjut, Riko menuturkan jika peristiwa itu terjadi di bulan Oktober ini, kemudian dilakukan perdamaian pekan lalu. Sehingga ia belum mengetahui detail penyebab peristiwa seperti video tersebut.
"Kalau saya tidak salah, sudah ada perdamaian minggu lalu, perdamaian nya itu kalau saya tidak salah baca tadi, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Makanya ini ada apa kok tiba tiba ramai, apakah diulanginya kembali atau ini buntut dari perdamaian beberapa hari lalu, ini belum dapat kita kronologisnya," tuturnya.



























































