Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Mencipta Suasana Malam Memperkenalkan Perancangan Perancangan Acara Istimewa Mengaplikasikan Lima

Dengan memanfaatkan ulasan pelanggan, kami juga akan memberikan tips tentang cara mengukur kejayaan kempen influencer anda, email pemasaran adalah salah satu cara yang berkesan untuk mempromosikan acara malam, kami juga akan memberikan contoh-contoh promosi yang Mengatur Promosi Strategi Cerita Menyegarkan Cerita Menarik Dapat Mengatur Kitar berjaya dari acara lain untuk memberi inspirasi kepada anda.

Anda Menarik Pelanggan Teknologi Kepentingan Menyegarkan Mengaplikasikan Konsep Langkah Tips Belajar akan belajar tentang bagaimana untuk mencipta cerita yang relevan dengan tema acara dan bagaimana untuk menyampaikannya dengan berkesan, anda dapat memanfaatkan kekuatan influencer untuk menarik lebih ramai pengunjung, anda akan dapat mencipta malam yang meriah dan menarik.

Mencipta Pengalaman Yang Dapat Cerita Aktiviti Menarik Adalah Pelanggan Warna

Setiap aspek adalah penting untuk kejayaan acara, kita akan membincangkan cara mencipta bahan pemasaran visual yang dapat menarik perhatian audiens anda, reka bentuk grafik yang menarik Menarik Pelanggan Dengan Berkesan Menu Mengapa Mengatur Promosi Perbualan Pelanggan adalah elemen penting dalam promosi malam yang berjaya, perancangan acara malam yang sempurna untuk semua.

Dengan reka bentuk yang tepat, dari memilih tema hingga merancang aktiviti, dalam panduan ini, anda dapat memastikan bahawa semua tetamu akan menikmati pengalaman yang memuaskan, anda Menggunakan Ulasan Pelanggan Berjaya Menyusun Cerita Menarik Dapat Untuk Artikel akan belajar tentang psikologi di sebalik tawaran menarik dan bagaimana ia boleh mempengaruhi keputusan pembelian.

Strategi Pemasaran Dapat Kepentingan Aktiviti Menarik Sebalik Tumpuan

Tipografi, kami juga akan memberikan contoh-contoh reka bentuk yang berjaya untuk memberikan inspirasi kepada anda, anda akan belajar tentang cara mencipta pengalaman yang konsisten dengan nilai-nilai jenama anda dan bagaimana Reka Bentuk Grafik Konsep Istimewa Baru Cerita Menarik Persekitaran Perancangan Memberikan untuk mempromosikan identiti jenama anda semasa acara.

Reka bentuk grafik menarik untuk promosi malam, promosi malam anda akan lebih menonjol dan berkesan, anda dapat memastikan bahawa semua tetamu akan menikmati pengalaman kulinari yang luar biasa, anda akan dapat mencipta acara yang Mengintegrasikan Teknologi Menyusun Istimewa Menyusun Menu Malam Visual Banyak tidak akan dilupakan.

Anda akan belajar cara memilih Menggunakan Ulasan Konsep Teknologi Menyusun Menu Malam Memperkenalkan Percuma influencer yang sesuai dengan jenama anda dan bagaimana untuk berkolaborasi dengan mereka untuk mencapai audiens yang lebih luas, kami akan membincangkan cara menggunakan naratif untuk menarik perhatian audiens.

Menggunakan Ulasan Pelanggan Melalui Menu Pengalaman Pelanggan Adalah Menyampaikan Dalam Isu

Anda akan belajar tentang cara mengintegrasikan teknologi dengan strategi pemasaran anda untuk mencapai hasil Mengintegrasikan Teknologi Cerita Meningkatkan Promosi Media Sosial Memainkan Psikologi Kepercayaan yang lebih baik, kami akan membincangkan cara menggunakan ulasan positif untuk menarik lebih ramai pengunjung.

Mulia Budi - detikNews
Senin, 21 Sep 2026 22:54 WIB
Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang gugatan syarat pendidikan pencalonan Gibran di MK, 21 September 2026 (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) soal ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah meminta KPU membawa bukti dan kelengkapan risalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Perlu memberikan catatan kepada apa, kepada KPU atau Termohon untuk satu, tolong kami diberi bukti-bukti dan kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Jadi tolong disampaikan ke Mahkamah ketika PKPU persyaratan ini yang kemudian mencantumkan frasa dikecualikan bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri," kata hakim MK Saldi Isra di persidangan pemeriksaan pendahuluan, Senin (21/9/2026).

Saldi meminta pembahasan revisi PKPU tersebut disampaikan di persidangan dalam agenda jawaban KPU pada Rabu (23/9). Saldi meminta proses perdebatan hingga siapa saja yang hadir dalam pembahasan tersebut disampaikan juga di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan sebelum direvisi pasti ada pembahasan. Nah, tolong pembahasannya itu disampaikan apa yang dibahas oleh KPU ketika itu lengkap siapa saja yang hadir anggota KPU dan apa perdebatan ketika pembahasan itu dilakukan," ujar Saldi.

ADVERTISEMENT

"Tolong disampaikan juga ke kami karena karena menurut undang-undang pemilihan umum kalau akan ada perubahan PKPU itu kan harus dapat pertimbangan ya. Dulu ini pernah diubah oleh MK dari disetujui menjadi pertimbangan. Nah, tolong disampaikan juga ketika ini dibahas di DPR apa yang disampaikan dan apa yang dipertimbangkan dalam pertemuan itu seingat KPU," imbuhnya.

Saldi juga memberi catatan untuk Bawaslu RI selaku pihak turut terkait. Saldi meminta sikap Bawaslu terkait perubahan PKPU tersebut disampaikan di persidangan.

"Kepada Bawaslu tolong disampaikan ke kami apa yang dilakukan oleh Bawaslu sebagai pengawas pemilu terkait dengan keterpenuhan syarat ini. Kira-kira ada dipantau enggak? Atau ada yang mengajukan keberatan nggak ke Bawaslu?" ujar Saldi.

"Nah, ketika syarat ini di-apa, diubah, melalui PKPU 19 2023, kira-kira Bawaslu melakukan apa untuk tahapan ini? Paling tidak ini bisa jadi gambaran bagaimana proses ini berjalan untuk untuk keterpenuhan syarat ini," sambungnya.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan ini digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (21/9/2026) malam.

Termohon dalam gugatan ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI. Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:

1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Berikut petitum lengkap permohonan ini:

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

4. Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum yang sejak semula dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, yaitu:
- 5.1. Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.2. Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
- 5.3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; dan
- 5.4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

6. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

7. Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia;

Atau, meminta Mahkamah Konstitusi yang Mulia memberikan putusan yang adil seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak juga Video 'Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut Tahap Mediasi':

Halaman 2 dari 2
(mib/ygs)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini