Polisi menerangkan kronologi penyerangan Polres Merangin usai menangkap penambang emas ilegal. Dari keributan itu, satu anggota polisi terluka.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji memaparkan sebelum keributan terjadi, Tim Satreskrim Polres Merangin melakukan penindakan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, pada Rabu (28/10/2026). Dari penindakan itu, polisi mengamankan dua orang penambang berinisial S dan M.
"Kedua masyarakat tersebut diamankan oleh Polres Merangin kemudian dilakukan pemeriksaan. Namun pada pukul 16.30 WIB, ada sekelompok masyarakat yang terprovokasi masuk ke Mako Polres Menangin dengan memaksa meminta pertanggungjawaban dan meminta kedua orang yang diamankan oleh Polres Merangin untuk dibebaskan," kata Erlan, Jumat (30/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekelompok masyarakat dari Suku Anak Dalam (SAD) Tumenggung Jang terjadi keributan dengan anggota Polres Merangin. Saat keributan itu, kelompok masyarakat tersebut juga membawa senjata tajam dan kecepek. Akibat perselisihan itu, satu orang anggota Polres Merangin terluka.
"Saat itu terjadi perselisihan dan ketegangan. Dan ada anggota Polres Merangin yaitu Ipda A yang luka di bagian lehernya. Saat itu memang ada sedikit ketegangan antara personel Polres Merangin dengan masyarakat tersebut," ujarnya.
Usai kejadian itu, kata Erlan, Kapolda Jambi Irjen Widodo meminta pelaku penyerangan tersebut segera ditangkap dalam 1x24 jam. Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Merangin bersama personel Brimob Polda Jambi berhasil menangkap delapan orang pelaku penyerangan.
Delapan pelaku itu ialah PA, DP, JE, PJ, PL, JR, ST, dan BT. Mereka langsung dibawa ke Polda Jambi Kamis (29/10/2026) malam, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti lima pucuk senjata api rakitan laras panjang dan senjata api jenis kecepek dan PCV.
"Saat ini proses pemeriksaan terus berlanjut, nanti kita tunggu hasil update-nya," ujar Erlan.
Erlan menambahkan bahwa penyidik masih mendalam keterangan para pelaku termasuk peran dan keterlibatannya. Polisi belum menetapkan status hukum dari pelaku yang diamankan.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan, untuk perannya," katanya.
Erlan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terlebih penyerangan dan penembakan terhadap markas kepolisian.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Jambi dalam menegakkan hukum. Setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan ditindak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan juga dilakukan secara objektif, transparan, berdasarkan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Merangin agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan balasan yang dapat memperkeruh situasi.
"Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh masyarakat, termasuk warga Suku Anak Dalam. Namun, terhadap setiap dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.



























































