Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan kisaran biaya cek kesehatan haji kini dipatok paling rendah Rp 800 ribu dan paling tinggi Rp 1,3 juta. Ini bertujuan agar perbedaan harga cek kesehatan haji tidak terlalu besar di setiap fasilitas kesehatan.
"Opsi rendah itu antara Rp 800 ribu sampai Rp 900 ribu. Tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari itu. Dan opsi yang tinggi itu antara Rp 1,2 juta sampai Rp 1,3 juta. Tidak boleh lebih dari itu," tegas Dante dalam acara penandatanganan Surat Edaran Bersama terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menuturkan tarif pemeriksaan di rumah sakit daerah ditetapkan berdasarkan peraturan kepala daerah, sementara tarif periksaan di rumah sakit vertikal ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan.
Walau begitu, biaya tersebut tidak mencakup pemeriksaan tambahan yang diperlukan berdasarkan kondisi jemaah.
"Misalnya pemeriksaan CT scan kalau memang diperlukan karena ada keraguan, pemeriksaan TBC yang harus dilakukan, pemeriksaan ekokardiografi yang diperlukan, itu di luar itu," ungkap Dante.
Menurutnya, pengaturan tarif diperlukan agar pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah lebih terarah dan tidak menimbulkan kebingungan akibat perbedaan harga.
"Pengaturan tarif ini menjadi sangat penting supaya tidak menjadi rancu dan perbedaannya tidak menjadi besar," imbuh Dante.
Selain itu, Kemenkes juga mengusulkan pengaturan tarif vaksinasi jamaah haji. Paket vaksin meningitis dan polio diperkirakan menelan biaya Rp500.000 hingga Rp600.000. Adapun paket vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman diperkirakan sebesar Rp750.000 hingga Rp800.000.
"Vaksinasi itu sebenarnya yang mana yang wajib? Kita melakukan usulan untuk vaksinasi jamaah haji adalah paket meningitis dan polio. Itu besaran pembiayaannya sekitar Rp500.000 sampai Rp600.000," jelas Dante.
Ia menambahkan, paket yang mencakup vaksin meningitis, polio, dan influenza musiman memiliki kisaran biaya berbeda.
"Dan pemeriksaan meningitis, polio, dan influenza musiman yang diperlukan itu pembiayaannya sekitar Rp750.000 sampai Rp800.000. Jadi, tidak boleh keluar dari aturan dari tarif tersebut," tandasnya.




































































