Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berinisial AS (48) dilaporkan usai diduga mencabuli gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Keluarga korban sempat mendatangi kantor tempat terduga pelaku bekerja untuk mencari keberadaannya.
"Pengaduannya baru masuk," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Polman, Ipda Aswar Anas melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (30/10/2026).
Aswar belum membeberkan kronologi dugaan pencabulan yang melibatkan oknum PPPK Paruh Waktu yang bertugas di Kantor Camat Mapilli itu. Pihak kepolisian berencana melakukan visum terhadap korban untuk mendukung proses penanganan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin Senin baru divisum," ujarnya singkat.
Sementara Camat Mapilli, Rahmat Rubianto enggan memberikan banyak komentar terkait dugaan kasus yang menyeret salah satu pegawainya itu. Namun, dia membenarkan bahwa sejumlah warga sempat mendatangi kantornya untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
"Sebelumnya kita tidak tahu (ada kasus). Nanti keluarganya (korban) datang ke kantor baru ketahuan," ungkapnya.
Rahmat membenarkan, AS berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu. Dia mengaku telah berupaya mencari keberadaan pegawainya tersebut setelah mengetahui yang bersangkutan tidak masuk kantor selama beberapa hari.
"Paruh waktu. Dari hari Senin kayaknya tidak masuk kantor, kami juga berproses mencari keberadaannya," tuturnya.
Terkait kasus tersebut, Rahmat mengimbau masyarakat, khususnya keluarga korban agar tetap tenang dan mempercayakan proses penanganannya kepada pihak kepolisian. Dia juga menegaskan bahwa sanksi sesuai ketentuan akan dijatuhkan apabila terduga pelaku terbukti bersalah.
"Selaku pemerintah, kami telah mengimbau pihak keluarga agar mempercayakan proses penanganan kepada polisi, kita serahkan kepada pihak berwajib. Kalau memang terbukti kita juga akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan," pungkasnya.































































