Pelarian Agus Setiyawan (28), tersangka penusukan yang menyebabkan Dedi Putra mengalami luka berat di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berakhir. Polisi menangkap Agus setelah lebih dari sebulan sejak peristiwa penusukan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengatakan tersangka ditangkap pihaknya di kawasan Kilometer 5, Kelurahan Blambangan Umpu, tanpa perlawanan, pada Jumat (9/10/2026) pukul 08.30 WIB.
"Pelaku tunggal. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Jumat (9/10/2026).
Diketahui, penikaman itu terjadi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (27/8/2026) pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, aksi penusukan dipicu persoalan antara tersangka dan korban yang sudah lama saling mengenal. Keduanya disebut berteman sebelum perselisihan berujung penganiayaan.
Menurut dia, tersangka merasa tersinggung karena kerap diejek korban terkait persoalan utang. Selain itu, korban disebut pernah meminta tersangka memperbaiki rumahnya, tetapi permintaan tersebut ditolak.
"Karena teman, sering diejek pernah punya utang dan disuruh memperbaiki rumah korban, tetapi pelaku tidak mau. Pada malam hari saat bertemu di suatu acara, korban langsung ditusuk oleh pelaku," ujarnya.
Setelah melakukan penusukan, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, Dedi mengalami tujuh luka tusukan di sejumlah bagian tubuh, termasuk leher belakang, kepala, punggung, dan lengan kiri.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Mulya Husada di Bandar Jaya.
"Untuk korban selamat, memang sampai saat ini masih dalam pemulihan," sebut Riswanto.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.



























































