Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang satpam perusahaan sawit di Kabupaten Way Kanan bernama Efendi berhasil diamankan. Polisi menyebut pelaku menyerahkan diri.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto menyebut saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan.
"Benar, sudah terungkap. Pelaku menyerahkan diri pagi tadi. Saat ini penyidik masih meminta keterangan pelaku terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya, Jumat (14/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riswan menambahkan pihaknya juga masih mendalami motif cekcok hingga berujung penganiayaan menggunakan golok di mana korban yang merupakan satpam perusahaan meregang nyawa.
"Mohon bersabar, hasil keterangan pelaku akan kami sampaikan jika pemeriksaan sudah selesai dilakukan," tuturnya.
Meski belum ditetapkan menjadi tersangka, pelaku terancam dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, seorang petugas keamanan PT AKG Sungsang tewas setelah terlibat cekcok dengan seorang pria di areal perkebunan sawit perusahaan di Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Korban mengalami luka bacokan di sekujur tubuhnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/8/2026) pukul 16.30 WIB. Informasi yang dihimpun detikSumbagsel, korban tewas usai memergoki pelaku yang dicurigai ingin mencuri sawit di areal perkebunan tersebut.



























































