Polisi menangkap pria berinisial AH (28) terkait kasus pencurian kompresor angin dan mesin penghisap debu di sebuah tempat pencucian mobil di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga mencuri untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu.
Pelaku yang merupakan karyawan di tempat pencucian mobil tersebut ditangkap di Kunjung Mange Barat, Kecamatan Binamu, Jeneponto, pada Senin (26/10). Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban berinisial IR terkait pencurian di tempat pencucian mobil di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada September 2026.
"Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa terduga pelaku yang merupakan karyawan di lokasi kejadian berada di Kunjung Mange Barat, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu," ujar Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, pada Selasa (27/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima informasi tersebut, polisi bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan awal, AH mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian tersebut diserahkan kepada rekannya berinisial AN untuk dijual.
"Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku AH mengakui memberikan hasil curiannya kepada AN untuk dijualkan," kata Rasyad.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AN di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Binamu, Jeneponto. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH mengaku awalnya mencuri kompresor angin, kemudian mengambil mesin penghisap debu setelah melakukan pencucian mobil.
"Dalam pemeriksaan, AH mengaku lebih dahulu mengambil kompresor angin. Dia kemudian mengambil mesin pengisap debu setelah melakukan pencucian mobil di lokasi tersebut," ungkap Rasyad.
Sementara itu, AN diduga berperan membantu menjual barang hasil pencurian tersebut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit kompresor angin dan satu unit mesin penghisap debu yang ditemukan di rumah AN.
"Bahwa terduga pelaku AN berperan untuk menjual hasil curian tersebut," tambahnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, terduga pelaku diduga melakukan pencurian untuk mendapatkan uang yang digunakan membeli narkotika dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Motifnya barang hasil curian akan dijual dan dibelikan narkotika juga untuk kebutuhan sehari-hari," pungkas Rasyad.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.































































