Pelanggar lawan arus masih banyak berkeliaran. Niatnya hemat waktu, namun nyawa taruhannya.
Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 masih berlangsung hingga 8 November 2026. Ada belasan pelanggaran yang menjadi incaran, namun salah satu yang cukup disorot adalah melawan arus. Aksi lawan arus ini kerap ditemui di titik-titik tertentu. Khususnya bila lokasi putar balik jauh.
Pengendara ogah memutar balik dengan alasan hemat waktu dan perjalanan yang lebih singkat. Padahal tanpa disadari perilaku tersebut taruhannya nyawa karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah," terang Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin dikutip laman Korlantas Polri.
Untuk itu, Korlantas Polri menempatkan petugas sebagai upaya mencegah kecelakaan dan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di lokasi yang berisiko.
Penempatan petugas di lokasi berisiko menjadi bagian dari upaya mencegah kecelakaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.
"Kami turun ke titik-titik rawan karena di sanalah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat," tuturnya lagi.
11 Pelanggaran Diincar Operasi Patuh 2026
Selain lawan arus, ada pelanggaran lain yang menjadi incaran dalam Operasi Patuh kali ini. Berikut ini daftarnya.
1. Tidak menggunakan seat belt
2. Tidak menggunakan helm SNI
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Melanggar marka, rambu
5. Menerobos lampu merah
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Berboncengan lebih dari satu orang
9. Menerobos jalur busway
10. Parkir di trotoar
11. TNKB atau pelat nomor tidak sesuai aturan
Penindakan tilang akan dioptimalkan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun tidak menutup kemungkinan tilang manual bisa diberlakukan.






















































