Keheningan malam di pintu gerbang ibu kota Kabupaten Bandung itu terkoyak oleh kilatan logam tajam. Di bawah naungan Gapura Selamat Datang Jalan Raya Soreang, seorang pengendara berinisial AG mendadak tersungkur bersimbah darah.
Malam yang larut pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, seketika berubah menjadi mimpi buruk berdarah di aspal jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar penganiayaan sadis itu cepat menjalar di jagat media sosial. Sejumlah foto dan video amatir beredar luas memperlihatkan luka robek parah yang menganga di area wajah korban, disusul potret AG yang terbaring tak berdaya di ranjang rumah sakit dengan balutan perban tebal. Amarah publik pun meletup.
Aparat kepolisian langsung bergerak senyap menyisir jejak para pelaku. Tiga pemuda yang bertanggung jawab atas penyerangan brutal itu masing-masing berinisial MRA alias Otot (21), PNI alias Asko (29), dan YFM (18). Tak ada sisa kegarangan saat ketiganya digiring di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (30/10/2026). Raut wajah mereka lesu, tatapannya kosong menghadap lantai.
Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto membeberkan bahwa kerja maraton jajaran Satreskrim berhasil mengunci lokasi persembunyian komplotan jalanan ini dalam hitungan jam.
"Alhamdulillah kurang dari 1 kali 24 jam, para pelaku berhasil diamankan yaitu pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2026 pada pukul 21.00 WIB," ujar Tri kepada awak media.
Di balik aksi brutal tersebut, tersimpan fakta mencengangkan: korban dan pelaku sama sekali tidak saling kenal. Tak ada motif dendam pribadi, utang piutang, maupun perselisihan jalanan.
Para tersangka sengaja bersiaga di pinggir jalan raya, menggenggam celurit dan bilah kerambit melengkung, semata-mata untuk mengincar mangsa secara acak (random).
"Kemudian ada kendaraan yang lewat, mereka random untuk melakukan penyerangan, yang akhirnya menimpa korban," katanya.
Tebasan senjata tajam mendarat membabi buta tanpa memberi ruang bagi AG untuk membela diri. Luka menganga di wajah dan beberapa bagian tubuhnya membuat korban seketika roboh bersimbah darah sebelum akhirnya dievakuasi warga sekitar menuju ruang gawat darurat.
"Untuk sementara korban luka di wajahnya dan di beberapa bagian tubuhnya yang terkena oleh senjata tajam yang dipergunakan oleh para tersangka," jelasnya.
Dari bilik interogasi penyidik, terkuak bahwa keberanian membabi buta ketiganya lahir dari dasar botol minuman keras (miras). Dalam keadaan kepala berasap dan kesadaran terenggut alkohol, mereka bersekongkol menenteng maut ke ruang publik.
"Jadi aksi mereka memang sudah direncanakan dengan bersama-sama membawa senjata tajam. Kemudian menuju ke TKP, kemudian secara random, mereka ada orang yang lewat ya langsung mereka melakukan aksi untuk melukai siapapun yang lewat di TKP tersebut," ungkapnya.
Dua bilah senjata tajam yang digunakan untuk merobek wajah korban kini berjajar kaku di meja barang bukti kepolisian.
"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu bilah celurit, dan satu bilah kerambit," lanjutnya.
Penyidik memastikan aksi berdarah di gerbang masuk Soreang ini bukan pembegalan bermotif ekonomi. Dompet, sepeda motor, maupun telepon genggam korban tak disentuh sedikit pun.
"Ya, sampai saat ini motifnya mereka random ingin melukai orang-orang yang lewat di lokasi, ya," bebernya.
Aksi tersebut murni kejahatan jalanan nir-nurani yang sengaja diproduksi untuk menabur rasa ngeri bagi masyarakat yang melintas.
"Jadi, tidak ada barang yang diambil. Jadi, memang mereka ingin menebarkan rasa takut kepada para pengendara yang lewat melalui jalan di TKP tersebut," tambahnya.
Catatan kelam para tersangka kian mempertegas tabiat kekerasan mereka di jalanan. Dua dari tiga pria yang diamankan merupakan residivis kambuhan yang belum lama menghirup udara bebas satu sempat mendekam karena perkara obat-obatan terlarang, sementara lainnya pernah dipenjara akibat kasus perkelahian.
"Iya dari tiga tersangka, dua diantaranya adalah residivis," bebernya.
Pesta miras yang berakhir dengan teror darah di Gapura Soreang itu kini resmi mengantarkan Otot, Asko, dan YFM kembali ke dinginnya lantai sel tahanan. Polisi menjerat ketiganya dengan pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
(sya/sud)






















































