Jumat, 18 Maret 2005, rombongan petugas keamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Sukun, Malang siang itu tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya yang berada di Medaeng, Waru, Sidoarjo. Kedatangan petugas yang dipimpin Nunuk Harimasdiyati itu hendak menjenguk terpidana mati, Astini Suamiasih yang akan dieksekusi.
Perempuan yang juga Kepala Keamanan Lapas Wanita Sukun Malang itu mengatakan saat menjenguk, pihaknya membawa buah-buahan apel hingga langsep dan uang yang merupakan permintaan terakhir Astini. Meski demikian, Nunuk enggan membeberkan nominal uang yang dibawanya.
"Ya ada lah. Pokoknya cukup," elak Nunuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nunuk, uang yang didapat Astini tersebut diperkirakan akan diberikan ke anak-anaknya saat dijenguk nanti. Sebelum dieksekusi, Astini memang sibuk menerima kunjungan tak hanya dari keluarganya, namun juga dari sejawatnya.
Permintaan lain sebelum dieksekusi mati, perempuan 50 tahun itu juga meminta didoakan. Permintaan ini disampaikan saat berada di Lapas Wanita Sukun Malang. Karena hal ini, Pihak lapas telah menggelar istigasah untuk mendoakan perempuan terpidana kasus mutilasi tetangganya, Puji Astutik itu.
Pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Astini terjadi pada Kamis, tanggal 4 Januari 1996. Saat itu, Astini yang tengah duduk di terasnya rumahnya di Jalan Kampung Malang Utara I, Wonorejo, Tegalsari, Kota Surabaya didatangi Puji yang bermaksud menagih utang sebesar Rp 20 ribu.
Astini saat itu mengaku belum punya uang untuk membayarnya. Jawaban ini membuat Puji geram dan melontarkan kata-kata hinaan dan makian ke Astini sebab setiap ditagih selalu mendapat jawaban belum punya uang.
Makian Puji itu ternyata membuat Astini sakit hati dan memicunya untuk menghabisi Puji. Astini lantas berpura-pura hendak membayar utang dan menyuruh Puji masuk ke dalam rumahnya.
Tanpa curiga, Puji percaya saja dan duduk di ruang tamu. Sedangkan Astini menuju belakang rumah. Bukan uang yang dibawa, Astini malah membawa potongan besi panjang yang kemudian dihantamkan ke kepala Puji dengan membabi buta.
Astini Sumiasih Foto: Dok. SCTV |
Akibatnya, darah mengucur dan kepala Puji hampir hancur. Tubuh Puji yang sudah ambruk itu lantas diseret Astini ke dapur dan menggulungnya dengan tikar. Ini agar jenazah Puji tak diketahui tiga anak dan suaminya.
Tak lama, Astini kemudian membersihkan ceceran darah yang ada di ruang tamu. Saat dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB, Astini lalu memutilasi tubuh Puji menjadi 10 bagian. Potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam 10 kantong plastik yang dibuang ke tempat sampah dan sungai.
Pada Kamis, 4 Januari 1996, warga Kampung Malang, Surabaya kemudian digegerkan dengan penemuan potongan kepala terbungkus plastik di Sungai Wonorejo. Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Tegalsari. Sedangkan potongan kepala dibawa ke RSU dr Soetomo untuk diidentifikasi.
Berita penemuan potongan kepala itu rupanya terdengar ke telinga Agus Purwanto. Ia mengaku kehilangan kakak perempuannya bernama Puji Astuti, yang juga warga Kampung Malang. Puji dikabarkan menghilang dari rumahnya sejak 4 Februari 1996.
Agus selanjutnya mendatangi kamar jenazah RSU dr Soetomo untuk mengetahui potongan kepala tersebut. Benar saja, potongan kepala tersebut adalah kakaknya, Puji Astutik yang hilang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan warga setempat, diketahui Puji terakhir kali terlihat di sekitar rumah Astini pada sore hari. Tak lama, polisi lantas mengamankan Astini. Saat di kantor polisi, Astini sempat mengelak membunuh Puji, namun setelah dicecar pertanyaan dan dihadapkan sejumlah bukti, Astini mengakuinya.
Astini kemudian diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam persidangan, Astini ternyata mengaku membunuh dan memutilasi dua orang lainnya karena motif yang sama yakni jengkel ditagih utang.
Kedua orang yang dibunuh Astini yakni Sri Astutik pada 1992 karena berutang Rp 550 ribu pada 1993 dan Rahayu sebesar pada Agustus 1992 karena utang 1,2 juta. Kesadisan Astini kemudian berbuah vonis hukuman mati yang diputuskan majelis hakim Pengadilan negeri Surabaya pada Kamis, 17 Oktober 1996.
Astini sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Selama menunggu putusan banding, Astini ditahan di Lapas Wanita Sukun, Malang. Januari 1997, majelis hakim PT Jawa Timur justru memutuskan menguatkan keputusan PN Surabaya.
Tak menyerah, Astini pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun pada Juni 1997, MA memutuskan tetap menjatuhkan hukuman mati seperti amar putusan di PN Surabaya dan PT Jawa Timur. Astini sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA, tapi hasilnya juga sama.
Langkah terakhir Astini kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Megawati Soekarnoputri. Lagi-lagi, upaya Astini untuk bertahan hidup kandas. Sebab permohonan grasinya ditolak Megawati yang dikeluarkan pada 9 Juni 2004.
Setelah 9 tahun menjalani penahanan, Astini kemudian harus bersiap menghadapi eksekusi mati. Astini kemudian dibawa dari Lapas Wanita Sukun, Malang ke Rutan Surabaya di Medaeng, Surabaya.
Pada Minggu, 20 Maret 2005, Astini kemudian dibawa ke luar Rutan Medaeng menuju sebuah tempat yang telah disiapkan pada pukul 1.20 WIB. Perempuan kelahiran 22 September 1955 itu kemudian dieksekusi mati regu tembak sebanyak 12 personel.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat.
























































