Seorang pria berinisial DNS, warga Kecamatan Krian, Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online. Selama menjalankan aksinya, tersangka belajar secara otodidak dan bekerja sendirian.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktorat Reserse Siber Polda Jawa AKBP Daniel S. Marundur saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (30/10/2026).
"Untuk pelaku bekerja sendirian untuk tanya yang kedua tadi pelaku bekerja sendirian dan memang pelaku ini otodidak artinya dia memahami proses-proses bagaimana pembuatan akun," kata Daniel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menyebut, selama melakukan promosi judi online secara massal (blasting), tersangka telah terikat dengan jaringan sindikat Kamboja. Bahkan, ia juga merakit akun website sendiri untuk menjalankan bisnis tersebut.
"Terus kemudian cara membuat bahkan dia membuat website sendiri untuk melakukan blasting terhadap promosi budi online dengan yang terkait dengan jaringan yang ada di Kamboja jadi adminnya langsung dari Kamboja yang merupakan ini berdasarkan fakta penyelidikan maupun fakta penyidikan," ujarnya.
Meski begitu, Polda Jatim masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut. Diketahui, aksi itu telah dijalankan dari tahun 2023 hingga 2026. Harga akun yang ditawarkan bervariasi. Untuk satu akun WhatsApp, tersangka mematok harga Rp 500 hingga Rp 5.000. Sedangkan akun Telegram dijual dengan harga Rp 1.000 hingga Rp 3.000.
Salah satu transaksi yang diungkap polisi yakni penjualan 647 akun WhatsApp personal kepada pengguna Telegram dengan username @kirimorderang dan nama akun tehkyu. Akun-akun tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 600 per akun.
Dari aktivitas jual beli akun tersebut, DNS disebut telah meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta sejak 2023 hingga Oktober 2025. Transaksi pembelian kartu perdana dan aktivitas jual beli akun itu juga ditelusuri penyidik melalui sejumlah bukti digital dan mutasi rekening.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit komputer rakitan, 13 unit handphone Xiaomi dan Redmi, serta sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Barang bukti lainnya meliputi tangkapan layar percakapan, bukti pembelian kartu perdana, penjualan akun melalui Telegram, hingga mutasi rekening atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling besar Rp 12 miliar.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 426 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp 2 miliar.
Penyidik turut menerapkan ketentuan Pasal 67 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) dan/atau Pasal 67 Ayat (3) Jo Pasal 65 Ayat (3) UU. No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan dipidana dengan pidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.























































