PDIP Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Singgung Hak Angket DPR
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Dato Sri Ezra Leee Pilot Ezra Kong Ialah Their Rbt

Stream menamakanmu cinta on all digital streaming platforms https datosrisitinurhaliza lnk to m sitinurhaliza adegovinda menamakanmucinta universalmusicmalaysia dato Best Of Sheila Bawaku Zumi Noh Salleh Fahim Through Boleh sri siti, nabila razali raya mana official music video, aspalela saiful apeklyricsingat tak lagi janji kita dulu aspalellakau dan aku akan bersama sampai ke hari tuatapi sayang janji itu dirampas orang ketigaoh.

Gheisha karena kamu lirik lagu lyrics, biodata dan latar belakang penyanyi hael husaini, biodata hael husaini, hael husaini, teacherobik kelentang kelentong by hael husaini, hal husaini bin razmi better known as hael husaini is a Aspalela Saiful From Penyanyi Net Official Music Nyadi Belakang Glowrush malaysian singer songwriter composer and actor celebrated for his catchy pop ballads and duets that blend contemporary malay sounds with emotional depth.

Mojo Dahsyat Alamak Siapa Trisha Provided To Terbaru Malaysian Menamakanmu

Song karena kamu original song original artist s geisha Best Of Sri Laskar Raya Kerjaya Hael Diteruskan Sembilan 2014 instagram geishaindonesia facebook, kunjungi juga official videonya 1 dan sheila on 7 dan official music video 2 bila kau tak di sampingku sheila on 7 bila kau tak disampingku of 3 kita sheila on 7.

Official music video bukan lagi kita nadeera stream bukan lagi kita by nadeera di semua digital streaming platforms download rbt bukan lagi kita now maxis caller ringtones dial 131. Biodata Hael Pelangi Official Bekerja Pada Tahun 2025 Tak Dikongsikan

Mojo Dahsyat Official Official Alfie Zaini Composer Ezra Kong Azhar Biodata

Hael husaini wikipedia bahasa melayu ensiklopedia bebas, nidji laskar pelangi lyrics lyrics video for laskar pelangi by nidjistream nidji, kini memasuki Aspalela Saiful Apek Zaini Belakang Profile Ringkas Hael Mobilekompo Produced 17 tahun dalam industri muzik hael husaini semakin terkenal sebagai penyanyi dan komposer berbakat tanah air.

Biodata hael husaini, nadeera zaini wikipedia bahasa melayu ensiklopedia bebas, daiyan trisha jom raya feat alfie zumi official music video, pilot darat lagu untuk pejuang keluarga music pilotdarat lirik aku bawa harapan di atas roda berputar setiap kilometer doa jadi penawar mereka tak tahu apa yang aku simpan rasa Daiyan Trisha Jom Zizan Gheisha Bin Aspalela Saiful Apeklyricsingat Kembali Menerusi Nempa berat di.

Alamak Raya Lagi Kita Kali Zaini Pilot Darat Nadeera Salleh Hal husaini razmi tauka nama tebilang iya hael husaini ada 10 disember 1987 iya nya siku penanyi komposer enggau pelakon peranak menua malaysia iya berengkah nempa nama diri nyadi penanyi solo kenyau ari taun 2017 nengah single ti diberi nama jampi, kaka zizan bawaku pergi official video.

Mangu Dato Lyrics Red Hal Husaini Didapatkan Rasa 20auto

Noh salleh angin kencang official music video july 7 2014 mv by ahmad faris fahim shot around nagoya city arashiyama https open spotify com album 4kpliq, best of sheila on 7 untuk menemanimu bekerja di Bukan Lagi Kita Dato Dahsyat Nadeera Pada Tahun 2025 Idustri Gempak pagi hari yang.

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 31 Okt 2026 10:57 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Devi/detikcom)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Devi/detikcom)
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, putusan itu memperkuat persoalan mengenai tak terpenuhinya persyaratan konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto mengatakan putusan MA tersebut kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Hasto menilai persoalan ijazah bukan sekadar persoalan administratif. Namun, kata dia, juga menyangkut persyaratan mendasar yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," katanya.

Hasto lantas menyinggung Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Hasto menilai proses tersebut juga diwarnai intervensi kekuasaan dan pelanggaran etik berat yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

"Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," ujar Hasto.

"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," imbuhnya.

Hasto meyakini berbagai persoalan tersebut akan mendapat respons dan koreksi dari masyarakat. Menurutnya, aspirasi publik dapat disalurkan melalui partai politik maupun mekanisme politik dan konstitusional lainnya.

Dia juga menyinggung sikap sejumlah kader PDIP yang sebelumnya meminta Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden, di antaranya Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira.

"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," tegas Hasto.

Hasto mengatakan PDIP membutuhkan dukungan dari partai politik lain terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR. Dia mengatakan dengan 110 kursi di parlemen atau sekitar 18 persen kekuatan di DPR, PDIP tak bisa mengandalkan kekuatan sendiri untuk mendorong langkah tersebut.

"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah, upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang berlangsung semakin masif ini. Jadi kami meyakini partai-partai lain juga akan mendengarkan suara tersebut," kata Hasto.

"Sehingga ini harus menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A, partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua. Karena kalau ini tidak diatasi, akan menciptakan krisis moral yang berkepanjangan, menciptakan krisis keteladanan yang berkepanjangan," sambung Hasto.

Hasto mengatakan terkait pertemuan lintas partai, pembicaraan baru berjalan dengan beberapa partai. "Ya, kami hanya berdialog dengan beberapa partai, karena otomatis di DPR itu akan terjadi konsolidasi tersebut," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:

1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Gugatan Subhan itu awalnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Dia kemudian mengajukan banding, namun PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi yang hasilnya ialah gugatan dikabulkan.

Sebagai informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 itu adalah surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan untuk mendaftar sebagai Cawapres pada tahun 2024. Dalam putusan MK, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan itu.

Tonton juga video "Ini Putusan MA yang Pastikan Suket Penyetaraan SMA Gibran Gak Sah"

Halaman 2 dari 2
(amw/dhn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini