
Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Rekomendasi itu diberikan setelah penyidik menemukan sejumlah indikator, mulai dari adanya kebakaran berulang hingga minimnya sarana dan prasarana pengendalian api.