Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 5 tahun. Ia juga dituntut harus membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fadia Arafiq dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," kata JPU Agus Subagya di Pengadilan Tipikor, dilansir detikJateng, Kamis (24/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Fadia didakwa dengan dua dakwaan dalam kasus dugaan korupsi. Dakwaan pertama, Fadia disebut bersama Anggi Alviano selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.
Sementara itu, dakwaan kedua, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Sidang tuntutan Fadia dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, pagi ini. Tampak Fadia mengenakan kemeja biru dan penutup kepala hitam seperti biasanya.
Tampak Fadia tak ditemani kerabatnya. Keluarga Fadia juga tidak terlihat hadir dalam persidangan, baik suami maupun anaknya.
"Menyatakan terdakwa Fadia Arafiq terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi," ujar Agus.
FadiaArafiq
JPU menuntut majelis hakim menyatakan Fadia terbukti melanggar UU RI Pasal 12 huruf i Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 12 B tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan 5 tahun penjara, jaksa menuntut Fadia membayar uang pengganti kepada negara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp 2,69 miliar," lanjutnya.
Jika Fadia tak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 1 tahun.
JPU menyebut uang pengganti Rp 2,69 miliar itu merupakan uang THR yang dikumpulkan dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk forkopimda.
Tanggapan Pihak Fadia Arafiq
Pengacara Fadia, Fadli Nasution, menyebut tuntutan itu cukup ringan. "Penuntut umum menyampaikan tuntutan 5 tahun. Saya kira ini cukup ringan," kata usai sidang.
Ia mengaku selanjutnya Fadia dan pengacara Fadia akan mengajukan pledoi. Ia berharap majelis hakim bisa meringankan hukuman bagi Fadia.
"Mudah-mudahan majelis hakim bisa memutus minimal di 3 tahun. Pleidoi 2 minggu lagi," ucalnya.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
Tonton juga video "Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik"





















































