Seorang pria berinisial AN (39) ditangkap polisi setelah diduga menyiram rekan kerjanya, NY (27), menggunakan cairan yang diduga air keras. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Tangerang, Banten.
AN diduga melakukan aksi tersebut karena sakit hati setelah kerap diejek korban dengan sebutan 'si cepu'.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan AN ditangkap pada Kamis (29/10) di kawasan Pelabuhan Merak. Saat diamankan, pelaku berada di dalam sebuah bus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga pelaku berhasil diamankan kurang dari delapan jam setelah kejadian," kata Syamsul, dilansir detikNews, Jumat (30/10/2026).
Kejadian bermula ketika AN mendatangi korban yang sedang duduk santai di tempat kerjanya. Tanpa diduga, pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.
Korban sempat berusaha melawan, tetapi pelaku berhasil menghindar. Saat korban mencoba menjauh, AN mengambil pipa besi dan memukulkannya kepada korban.
"Setelah itu korban berlari menjauh dengan kondisi tubuh kemerahan akibat siraman diduga air keras," ujarnya.
Warga dan orang-orang yang berada di sekitar lokasi kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pelaku meninggalkan lokasi dan melarikan diri.
Polisi yang mendapat laporan mengenai kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. AN akhirnya berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari delapan jam ketika diduga hendak melarikan diri menuju wilayah Sumatera.
"Terduga pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran dendam. Terduga pelaku mengaku kesal karena sering diejek korban dengan sebutan 'si cepu'. Namun polisi masih terus menggali keterangan guna memastikan kebenaran motif tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda Syaiful Rusdiansyah secara terpisah.
Dalam pemeriksaan, AN mengaku membeli cairan yang digunakan untuk menyerang korban dari Palembang dengan harga Rp20 ribu. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol bekas cairan, pipa besi, pakaian, serta plastik berwarna hitam.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 467 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuhnya.



























































