Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa surat keterangan (suket) penyetaraan pedidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Pengacara Gibran, Muhammad Rullyandi, bilang putusan MA itu tidak mempengaruhi posisi dan kedudukan kliennya sebagai RI 2.
"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai Wapres," katanya dikutip detikNews, Sabtu (31/10/2026).
Rullyandi menilai putusan MA tidak dapat dieksekusi. Sebab, keluar setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.
Dia menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.
"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.
Dia mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Dia menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.
"Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," jelasnya.
"Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," sambungnya.
Lebih lanjut, Rullyandi mengatakan saat ini proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung. Meskipun, pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan.
Dia mengatakan Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut. Dalam kedudukannya sebagai pihak intervensi, Gibran telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1).
"Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum.
"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).
Kasasi ini diajukan oleh Subhan terkait gugatannya di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Tergugat dalam perkara ini ialah Kemendikdasmen. Berikut ini gugatannya di PTUN Jakarta:
1. Mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Simak Video "Video Pesan Wapres Gibran untuk Generasi Muda: Gunakan AI untuk Belajar"
Natx Requests Modern Chris Turn Any Find Late November(astj/astj)



























































