Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan daftar pihak yang melakukan pelanggaran pasar modal sampai 31 Oktober 2026 (year to date) dalam perkara berkaitan dengan penerapan prinsip una via. Sanksi-sanksi diberikan pada kasus DSSA, BREN, hingga CUAN.
"Penyajian informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai pelaksanaan penegakan hukum di bidang pasar modal, sekaligus meningkatkan pemahaman publik terhadap konsistensi penegakan hukum yang telah dilakukan oleh OJK," tulis keterangan resmi OJK, Minggu (1/11/2026).
Dalam kasus PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), OJK menetapkan sanksi ke PT Sinar Mas Tunggal dengan saksi denda sebesar Rp 1,5 triliun. Lalu Rudy selaku pemegang izin wakil penjamin emisi efek dengan sanksi pembekuan ijin wakil penjamin emisi efek selama satu tahun dan PT Sinarmas Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp 1,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian sanksi diberikan kepada PT Aldiracita Sekuritas, BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas dan PT Waterfont Sekuritas berupa denda sebesar Rp 1,4 miliar. Lalu RHB Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp 700 juta.
Sanksi peringatan tertulis juga diberikan kepada individu-individu di Sekuritas. Sanksi diberikan OJK kepada Fitra Sie selaku sales Sinarmas Sekuritas, Sam Sahiry Rumamby dari Aldiracita Sekuritas, Widya Halim dari BCA Sekuritas, Suryadi dari Amantara Sekuritas Indonesia, Morgan Gindo Wardana dari TRIM, Maria Retnowulan dari Buana Capital Sekuritas, serta Baskara Alias Karnen S dari Waterfront Sekuritas Indonesia.
Selain DSSA, OJK juga memberikan sanksi pada kasus penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dengan pihak pelanggar dari Anbo Holdings Ltd dengan sanksi denda Rp 500 miliar.
Sejumlah pihak juga terkena sanksi dalam kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) yakni Tigonis Capital Pte Ltd dengan sanksi denda sebesar Rp 100 miliar. Kemudian ke PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas dengan sanksi denda sebesar Rp 1,7 miliar.
OJK juga menjatuhkan sanksi dalam kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM). Sanksi tersebut dikenakan ke Eunice M Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi, dengan denda sebesar Rp 5 miliar.
Lalu pada kasus perdagangan saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS), OJK mengenakan sanksi ke Roby Tan, Trisno Wibowo dan Jordy Liman dengan denda Rp 1,4 miliar. OJK juga memberikan sanksi ke Tan Heng Lok sebesar Rp1,7 miliar pada kasus yang sama.
Di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi pada kasus melakukan kegiatan sebagai Penasihat Investasi tanpa izin terkait Penawaran Investasi Saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TRON). Sanksi peringatan tertulis dikenakan ke David Santoso dan Irfan Dzaki Bayduri.
OJK juga mengenakan sanksi ke kasus perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), kepada Muhammad Juni Andri Rahman dengan sanksi peringatan tertulis.
Secara khusus sanksi diberikan ke investor saham Belvin Tannadi dengan denda sebesar Rp 5,35 miliar. Sanksi tersebut diberikan atas kasus perdagangan saham AYLS, FILM dan BSML.
Kasus lain yang juga menjadi perhatian OJK adalah kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dengan pihak pelanggar PT Dana Mitra Kencana berupa denda Rp 2,1 miliar. Lalu ke Melani dan Upita Amalia dengan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar.
Terakhir adalah kasus perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk (SHID), dengan pihak pelanggar Ferry Sudjono berupa sanksi denda sebesar Rp 2,35 miliar.
"Upaya ini merupakan komitmen OJK untuk senantiasa menjaga integritas pasar, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien," ucap OJK.
(acd/acd)




















































