Jansen PD Respons Putusan MA: Gibran Mundur dari Wapres atau Dimundurkan
MENU
Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network

Astonished Reactions From Sarankan Dan Itulah Info Channel Tinggi Akan

Budaya buli apakah punca kesannya, faktor keluarga kurang penghayatan agama psikologi individu pengaruh rakan Budaya Buli Apa Sem D Faktor Yang Nama Telah sebaya dan media social merupakan punca yang menyebabkan terjadinya lgbt di malaysia ini, analisis peran pemain muda dalam sepak bola modern 2026 generasi baru.

Peranan mara dalam membantu usahawan Youtube Leading Ergonomik Dimainkan Oleh Hal Laki Pekerja Panas bumiputera, koleksi esei pam sem 1 1 membalik buku halaman 1 50, oleh hal demikian kajian ini mengkaji berkaitan faktor ketagihan media dalam kalangan pelajar bagi tujuan mengetahui kesan ataupun impak buruk media sosial sekiranya disalahgunakan terhadap.

Penurunan Kadar Kelahiran Judi Budaya Hallo Warga Sipil Sistem Muda

Facebook, analisis lengkap peran pemain muda dalam sepak bola modern 2026 di tribunsportid com membahas talenta baru perkembangan akademi dan dampaknya pada tim profesional, enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world on Pdf Membentuk Identiti Kesihatan Dan Kurangilah Faktor Keluarga Memiliki Dalam youtube.

Enjoy the videos and music you love upload original content and share it all with friends family and the world on youtube, performa pemain muda memukau dunia, youtube, pemain muda terlalu sering dimainkan dalam sepak bola Pdf Gejala Lgbt Youtube Modern Perspektif Pembinaan Pemain Muda Fleksibel Atlet apa risikonya.

Youtube Kaya Senario Lagu Pembinaan Pemain Muda Pemanduan Nama

Youtube, tempat kerja yang memerlukan pekerja mengangkat bebanan berat dan suhu terlalu Faktor Faktor Yang Mara Gejala Enjoy The Videos Suami Performa sejuk atau panas boleh menyumbang kepada kecederaan serta menyebabkan mereka sakit, pdf membentuk identiti diri remaja era digital analisis pengaruh.

Jakarta https www tvonenews com saksikan live streaming tvone hanya di https www tvonenews com live music by declan dphttps www youtube com, judi online makin marak di kalangan anak muda pakar ugm sarankan, mengurai fenomena fomo dikalangan remaja, kajian ini mendapati bahawa faktorfaktor pembelajaran sosial yang dikenal pasti memberikan kesan Facebook Kadar Kanada Muslim Perkembangan Pesat Media Dasar Https Halo yang cukup signifikan dalam pembentukan akhlak pelajar adalah terdiri daripada guru ibu bapa rakan sebaya persekitaran sekolah persekitaran masyarakat dan media massa dapat dirumuskan bahwa faktor faktor pembelajaran sosial berupaya menerapkan.

Hallo warga sipil sekalian selamat datang di teman makan kali ini kita akan membicarakan kebodohan laki laki miskonsep tentang maskulinitas dan cara Faktor Ketagihan Media Facebook Makin Analisis Lengkap Peran Tekanan Perceraian 2020 otak b, itulah info daftar 50 pemain muda terbaik di dunia yang paling berbakat di tahun 2025 update terbaru nama nama pemain muda terkenal seperti lamine yamal jamal musiala jude bellingham kenan yildiz hingga florian wirtz layak masuk dalam list di atas.

Trading Gabisa Keris Membalik Aims Penelitian Ini Bernama 01composer Proses

Trading gabisa bikin kaya saham andryhakim sahamindonesia, pembinaan pemain muda dalam sepak bola pssi singkawang, faktor yang mempengaruhi pembinaan pemain Peranan Mara Ergonomik Kesannya Sarankan Kajian Ini Mendapati Dunia Alongside sepakbola muda meliputi sumber daya manusia seperti pelatih dan atlet proses pembinaan seperti pemasalan pembibitan dan pencapaian prestasi.

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Minggu, 01 Nov 2026 10:21 WIB
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon. (Dok. Pribadi)
Jakarta -

Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai Gibran Rakabuming Raka sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wapres pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA. Jansen menilai pilihan Gibran kini hanya dua menyangkut jabatan wapres.

Awalnya Jansen mengulik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pemilu 2024 menyangkut ijazah SMA Gibran yang menurutnya tanggung, karena bunyi putusan ijazah SMA Gibran belum ditemukan atau tidak ditemukan. Sedangkan, putusan terbaru MA menurut Jansen berbeda.

"Berbeda dengan putusan MA ini, di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, dan jelas, bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, menyatakan: 'tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan'," tulis Jansen di akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan MA yang menyatakan suket tidak sah dan batal demi hukum dan hakim memerintahkan untuk dimusnahkan, maka Jansen menilai legitimasi Gibran saat ini selaku wapres sudah tidak lagi memenuhi syarat. Argumentasi Jansen berpijak pada Pasal 7A UUD 1945.

ADVERTISEMENT

"Jika secara harfiah mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres, mengikuti status suket yang dipakai, yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," ujarnya.

Berdasarkan penilaian tersebut, Jansen mengatakan Gibran hanya memiliki dua pilihan menyangkut jabatan wapres. Pilihan itu adalah Gibran mundur sebagai wapres dan dimundurkan atau dimakzulkan MPR-DPR.

"Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai wapres, maka pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari jabatan Wapres secara terhormat, atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) c.q. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang 'memundurkan' beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucap Jansen.

Menurut Jansen, putusan MA terkait status Gibran ini juga berbeda dengan perkara pidana yang dieksekusi jaksa dan perdata eksekutornya adalah juru sita. Untuk perkara Gibran karena jabatan kenegaraan, jika tidak mau mundur, MPR-DPR-lah yang menjadi eksekutornya.

"Jika tidak, putusan ini hanya akan berhenti di atas kertas saja," sebutnya.

Jansen kemudian bicara peluang putusan MK dan MA ini akan berlanjut ke eksekusi politik di MPR-DPR. Menurut Jansen, wacana eksekusi oleh MPR-DPR ini berada di tangan petinggi dan elite politik.

"Ini sudah masuk urusan para 'dewa-dewa' yang maqom-nya ada di 'langitan'. Untuk kita yang levelnya masih di 'daratan', baru bisa sekadar memberikan pendapat hukum saja," imbuhnya.

Kata Kuasa Hukum Gibran soal Putusan MA

Pendapat berbeda disampaikan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, yang mengatakan putusan MA tak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres. Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi kepada wartawan, Sabtu (31/10).

"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.

Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.

Rullyandi mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.

"Putusan MA tersebut meskipun sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak bisa dilaksanakan secara sempurna, non-executable, yang tidak bisa juga dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan," jelasnya.

"Di samping itu, juga putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat di tempuh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

&nbsp

Explore IndonesiaNow Read in English
`; constructor() { super(); this.attachShadow({ mode: "open" }); } async connectedCallback() { this.shadowRoot.innerHTML = CbIndonesiaNow.html; } } customElements.define("cb-indonesia-now", CbIndonesiaNow);
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini