Status hukum Stadion Mandala Krida, Kota Jogja, kini sudah terang. KPK memastikan stadion itu sudah tidak lagi menjadi objek hukum dan telah dikembalikan ke Pemda DIY.
"Bahwa perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Stadion Mandala Krida Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2016, telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dan kami pastikan saat ini tidak ada pengembangan penyidikannya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi detikJogja, Jumat (30/10/2026).
Dengan kejelasan status hukum ini, Budi memastikan renovasi Stadion di jantung Kota Jogja itu bisa dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu, KPK mempersilakan kepada Pemda DIY untuk kembali memanfaatkannya secara optimal. Benar Mas (Pemda bisa melakukan renovasi Mandala Krida)," tegas Budi.
Sebelumnya, renovasi Stadion Mandala Krida tak bisa dilakukan lantaran statusnya sebagai objek hukum di KPK. Hal ini berkaitan dengan kasus korupsi proyek renovasi Stadion yang terungkap pada 2018 silam. Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2016-2017 ini diusut KPK dan telah vonis pengadilan.
Meski sudah ada vonis pengadilan, namun status objek hukum di Mandala Krida masih melekat karena masih harus dilakukan penghitungan kerugian negara. Hal itu disampaikan KPK melalui surat dengan Nomor R161/DIK.01/20/01/2024 perihal Status Perkara Stadion Mandala Krida tertanggal 29 Januari 2024.
Dalam surat itu dijelaskan jika Stadion Mandala Krida saat itu berstatus sebagai objek Perhitungan Kerugian Negara terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang dalam status penyelidikan oleh KPK.
Dengan status tersebut, Stadion Mandala Krida tetap dapat dilakukan renovasi dengan syarat telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengukuran Bersama (Mutual Check) ke 1 (0%) sehingga mendapatkan kesepakatan status Stadion Mandala Krida sebelum dimulai proses renovasinya. Namun, kini setelah kasusnya inchraht renovasi Mandala Krida sudah bisa dilakukan.

































































