Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan syarat penerima BSU 2026 beserta nominal hingga aturan lainnya. Untuk itu, masyarakat dapat mengetahui persyaratannya agar bisa menerima bantuan dari pemerintah.
BSU adalah singkatan dari bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh. Tidak semua pekerja akan menerima bantuan ini, sebab itu, dibuat persyaratan khusus agar penyaluran bisa menyentuh kalangan kurang mampu.
Permenaker BSU 2026
Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 Foto: Screenshot/Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 |
Aturan BSU Kemnaker 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026. Ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dengan menetapkan persyaratan penerima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan BSU ini dibuat dengan pertimbangan untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan menjaga ketahanan ekonomi pekerja/buruh guna mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi, perlu dilakukan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi upah.
Adanya regulasi resmi ini memberikan kepastian atas pencairan BSU 2026, sehingga masyarakat terutama pekerja mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Dalam Permenaker di atas berikut poin-poin yang dibahas:
- Penerima BSU, persyaratan, dan pengecualian penerima
- Ketentuan batas gaji yang berhak menerima BSU
- Nominal BSU
- Pembulatan UMP/UMK
Syarat Penerima BSU 2026 Resmi
Regulasi sebelumnya, persyaratan penerima BSU tertuang dalam ayat (2) Pasal 3. Ketentuan tersebut mengalami perubahan pada Permenaker yang baru. Adapun syarat penerima BSU 2026 sebagai berikut:
- Pekerja atau buruh
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK KTP
- Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
- Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota polisi
Dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5 disebutkan bahwa BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan. Regulasi ini tetap berlaku karena tidak termasuk poin yang diubah dalam Permenaker terbaru.
Nominal BSU 2026 yang Diterima Pekerja
Sebagaimana pengumuman yang dilakukan pemerintah beberapa pekan lalu, nominal BSU 2026 yakni Rp 300.000 per bulan untuk alokasi tiga bulan dengan sistem pembayaran secara sekaligus. Artinya, penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 900.000 saat pencairan di rekening.
Bantuan BSU akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kemnaker.
Ketentuan Gaji Penerima BSU 2026
Dalam ketentuan ayat (5) Pasal 4 disebutkan beberapa poin perihal syarat gaji penerima BSU, yakni:
- Nominal syarat gaji tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji terakhir yang dilaporkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
- Bagi buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3.500.000, maka syarat gaji yang berlaku adalah setara UMK.
- Apabila wilayah tidak menetapkan UMK, makan syarat gaji yang berlaku mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Cara Cek Penerima BSU 2026
Masyarakat dapat memastikan sebagai penerima BSU atau bukan melalui link resmi dari Kemnaker. Berikut panduannya:
- Kunjungi laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Cari bagian atau menu Pengecekan NIK Penerima BSU.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Anda.
- Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang muncul di layar.
- Klik tombol Cek Status.
Sebagai informasi, laman BSU Kemnaker saat in belum bisa diakses. Pemerintah meminta masyarakat untuk menunggu informasi resminya.
Itulah penjelasan mengenai syarat penerima BSU 2026 lengkap dengan nominal hingga cara ceknya. Semoga membantu, ya.
Simak Video "Video Gibran Minta BSU Tak Digunakan Judol: Pasti Ketahuan, Akan Dicabut! "
[Gambas:Video 20detik](mep/mep)




























































